4 Pelaku Begal di Cikarang Pusat Ditangkap Polisi

4 Pelaku Begal di Cikarang Pusat Ditangkap Polisi

Keempat pelaku begal di Cikarang Pusat yang diringkus polisi. Mereka beraksi di depan SMAN 2 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 19 Juli 2022. Foto: Pojoksatu.id--

Radarindramayu.id, CIKARANG - Empat pelaku begal yang melakukan tindak kriminal di depan SMAN 2 Cikarang Pusat, Desa Sukamahi akhirnya ditangkap polisi, Selasa, 19 Juli 2022.

Seperti yang dijelaskan Kapolsek Cikarang Pusat AKP, Awang Parkesit, polisi juga menyita beberapa senjata tajam berbagai jenis dari tangan para pelaku.

Menurut Awang awal kejadian saat korban bernama Fadhun Abdillah yang dipepet oleh segerombolan remaja dan membawa senjata tajam.

“Setelah menerima informasi dari petugas piket. Tim patroli langsung meluncur ke tempat kejadian perkara,” terang Awang.

BACA JUGA:Maskara Jemput Bola Dukung Program Literasi

Dikutip radarindramayu.id dari pojoksatu.id, dari hasil penangkapan dan pengembangan, keempat pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah NF, F, HB, dan AR.

Dan hasilnya,“Sudah diidentifikasi. Ditangkap di lokasi berbeda,” ungkap Awang.

Selain pelaku, penyidik juga turut mengamankan barang bukti tujuh buah senjata tajam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

BACA JUGA:Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti, Sudah Inkrah dari Narkoba sampai Upal Belasan Miliar Rupiah

“Barang bukti juga turut kami sita,” tegasnya.

Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP.

“Diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id