Istri Begituan Sama Orang Lain di Kamar, Suami Malah Nyantai di Warung

Istri Begituan Sama Orang Lain di Kamar, Suami Malah Nyantai di Warung

Seorang suami di Surabaya,EO, tega menjual istrinya ke pria lain karena alasan ekonomi. EO telah ditangkap aparat kepolisian dan harus mempertangungjawabkan perbuatannya-screenshoot jpnn-

Radarindramayu.id, SURABAYA - Benar-benar gila kelakuan seorang suami asal Tambak Pokak,
Surabaya ini. Dia membiarkan istrinya begituan sama orang lain di kamar kos, sementara
dirinya asyik ngopi di warung.

Adalah EO, suami yang membiarkan istrinya begituan sama orang lain. Dia tega
menjual istri sirinya, untuk begituan dengan pria hidung belang di kamar indekosnya.

Kelakuan gila EO yang membiarkan istrinya begituan sama orang lain, lama-kelamaan
membuat warga curiga. Mereka juga resah dengan hadirnya pria yang berbeda-beda masuk
ke dalam kamar indekos pelaku dan korban tinggal.

BACA JUGA:Jelang Pernikahannya Via Vallen Curhat, Begini Kalimatnya...

Akhirnya terkuak, tempat tersebut ternyata digunakan untuk praktik prostitusi oleh EO.
Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti.

"Saat kami melakukan penggerebekan, istri tersangka EO sedang melayani pria hidung belang,"
kata Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, Selasa (12/7).

Saat istrinya sedang begituan dan digerebek polisi, tersangka EO malah santai di sebuah
warung depan indekosnya. "Tersangka EO kami tangkap saat, nyantai di warung kopi depan
indekosnya," ujarnya.

Ternyata EO yang baru berusia 24 tahun tersebut, meminta istri sirinya melayani pria hidung
belang dalam dua bulan terakhir. "Sudah puluhan pria hidung belang yang dilayani istri EO
selama dua bulan. Korban dipaksa oleh suaminya," tutur Hari Kurniawan.

BACA JUGA:Debut Pelatih Baru MU Erik Ten Hag Sangat Menjanjikan. Cukur Liverpool 4-0

Sementara berdasarkan keterangan dari tersangka EO, korban diminta melayani pria hidung
belang dengan tarif Rp 250-500 ribu untuk sekali kencan. “Dari hasil tersebut, uangnya
sebagian besar diambil oleh tersangka, sedangkan sisanya untuk menghidupi dua anaknya yang
masih kecil,” katanya.

Dalam praktiknya, EO menawarkan istrinya untuk melakukan begituan melalui aplikasi online.
“Motif tersangka karena kebutuhan ekonomi. EO ini pengangguran. Jika korban tidak mau akan
diancam,” lanjut Hari.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 300 ribu, tiga unit
handphone, daster, dan baju dalam perempuan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau
Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara.(oet/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: