Duh, Kasat Reskrim Polres Jombang Disiram Kopi Panas Saat Tangkap Anak Kiai Jombang

Duh, Kasat Reskrim Polres Jombang Disiram Kopi Panas Saat Tangkap Anak Kiai Jombang

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat dan pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukti saat akan menangkap anak sang kiai yang jadi tersangka kasus pancabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42)--

Radarindramayu.id, JOMBANG - Saat melakukan penangkapan anak Kiai Mukhtar Mukti Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) berlangsung dramatis.

Polisi melakukan Penangkapan anak Kiai Mukhtar Mukti dilakukan pada Kamis (7/7/2020) kemarin.

Ternyata, dalam penangkapan Mas Bechi itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha disiram kopi panas.

Siraman kopi panas itu mengenai tubuh Kasat Reskrim Polres Jombang.

BACA JUGA:320 Simpatisan Anak Kiai Jombang Ditangkap Polisi

Pelaku penyiraman kopi panas kepada AKP Giadi Nugraha diduga dilakuan salah satu simpatisan Mas Bechi.

Kabar Kasat Reskrim Polres Jombang itu dibenarkan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Akibat siraman kopi panas itu, AKP Giadi Nugraha mengalami luka ringan.

BACA JUGA:Jaga Peluang Lolos, Timnas U-19 Idonesia Wajib Menang Atas Filipina

“Bukan luka berat. Biasa saja. Sudah dberi obat pereda panas,” ujar Nurhidayat.

Meski demikian, anak buahnya itu tetap melanjutkan tugas menyisir Ponpes Shiddiqiyyah untuk meringkus anak Kiai Mukhtar Mukti.

“Kasat Reskrim tetap bisa melanjutkan tugasnya. Tidak ada masalah,” sambung Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Dalam upaya penangkapan Mas Bechi, polisi mengamankan 320 simpatisan DPO pencabulan santriwati tersebut, dan langsung dibawa ke Mapolres Jombang.

BACA JUGA:15 Jam Jadi DPO, Akhirnya Anak kiai Jombang Menyerahkan Diri

Polisi pun terus mencari keberadaan anak Kiai Mukhtar Mukti Jombang.

“Kita juga mengimbau kepada keluarga tersangka untuk koperatif membantu kami, sekali lagi kami mengimbau keluarga MSAT untuk koperatif, tolong bantu kami,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (7/7/2022) sore.

Dari 320 simpatisan Mas Bechi, 20 di antaranya masih anak-anak.

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling Hari Ini Ada di Simpang Tiga Karangampel . Jangan Lupa Bawa Persyaratan

“Masih kita pilah-pilah, karena banyak juga yang dari luar kota, bahkan dari luar Jawa dari Lampung juga ada,” terangnya.

Darmanto menjelaskan, dalam kasus ini polisi sudah melakukan berbagai upaya humanis.

Diantaranya melewati dua kali praperadilan, tiga kali P19 dan empat kali koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang.

“Sekali lagi, kita imbau keluarga MSAT untuk koperatif membantu kami,” ingatnya.

Pihaknya juga mengingatkan siapapun yang menghalangi proses hukum terhadap anak Kiai Mukhtar Mukti bisa diancam pidana sesuai pasal 19 UU Nomor 2 tahun 2002.

“Menghalangi upaya penyidikan kasus pelecehan seksual ini ancamannya 5 tahun,” tandas Dirmanto. (pojoksatu)

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling Hari Ini Ada di Simpang Tiga Karangampel . Jangan Lupa Bawa Persyaratan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: