DPR Desak Menteri Nadiem, Terkait 12 Masalah Guru PPPK untuk Beri Kepastian

DPR Desak Menteri Nadiem, Terkait 12 Masalah Guru PPPK untuk Beri Kepastian

Radarindramayu.id, JAKARTA -  Calon guru PPPK yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021 mengadukan nasib mereka ke Komisi X DPR RI.

Mereka calon guru PPPK itu gundah karena sudah lulus seleksi, tetapi belum mendapatkan SK.

Perwakilan Guru Lulusan Passing Grade PPPK (GLPG P3K) yang menemui Komisi X menyatakan ada 12 permasalahan yang dihadapi tenaga honorer, terutama guru yang sudah lulus passing grade.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, Komisi X mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi PPPK sesuai kompetensi.

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Warna Baru MT-15 Yang Modern dan Sporty

Kementerian yang digawangi Nadiem Makarim itu juga harus memberikan kejelasan kepada guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.

Anggota Komisi X mendesak Kemendikbud Ristek segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengundang pemerintah daerah yang masih memiliki persoalan terkait seleksi PPPK 2022.

“Komisi X mendesak Panselnas melalui Kemendikbud Ristek RI untuk terus mensosialisasikan kebijakan anggaran seleksi PPPK,” ucap Fikri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU+ dengan GLPGP3K, di Gedung Nusantara I, Senyan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA:Raih Predikat WTP dari BPK, Bupati Nina Berterima Kasih Kepada ASN, DPRD dan Masyarakat

Audiensi fokus pada problematika yang terjadi terkait guru PPPK yang hingga hari ini masih terjadi.

Politisi PKS ini mengaku telah menghubungi instansi terkait dan berharap akan ada penyelesaian dari masing-masing instansi.

Ia juga berharap permasalahan tersebut dapat segera menemui titik terang.

“Semuanya adalah kontribusi kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk generasi akan datang,” ungkapnya, dilansir dari pojoksatu.id.

BACA JUGA:Janji Turunkan Harga Migor Lunas, Mendag Zulhas Luncurkan MINYAKITA Rp14 Ribu per Liter

Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki mengungkapkan Komisi X DPR akan berusaha untuk membicarakan masalah ini dengan kementerian terkait guna mengakomodasi permasalahan yang disampaikan GLPG P3K.

“Kalau perlu kita juga mengundang sejumlah kepala daerah kembali walaupun pernah kita mengundang, kita akan undang sekali lagi,” ucap Zainuddin Maliki, seperti dilansir situs resmi DPR RI, pada Rabu (6/7).

Berikut 12 aspirasi yang disampaikan GLPG P3K ke Komisi X DPR RI:

1. Guru tidak mendapatkan jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas kelas pada tahun ajaran baru 2022-2023 setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap 1 dan 2;

BACA JUGA:Akhirnya Anak Tenggelam di Sungai Cimanis Cirebon Ditemukan, Kondisi Sudah Meninggal

2. GLPG3K memohon Komisi X DPR RI mengundang pemerintah daerah terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran;

3. Honorer tendik (tenaga kependidikan) sangat penting keberadaannya. Mohon agar diperhatikan dan ada seleksi bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun;

4. Berharap yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus passing grade segera diberi SK (terutama prioritas 1);

5. Memohon agar guru swasta yang sudah lulus tidak dikembalikan lagi ke sekolah asal;

BACA JUGA:Warga Kabupaten Bandung Dibuat Geger dengan Penemuan Mayat Tengkorak

6. Formasi untuk guru Bahasa Inggris seleksi tahap 1 dan 2 tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia;

7. Provinsi Jabar memilki 10397 lulus passing grade, 6425 yang akan mendapat formasi, 3972 belum mendapatkan formasi pada mapel PKWU, Bahasa Inggris, PAI, PPKn, PJOK, dan SLB;

8. Provinsi Lampung terdiri dari 15 kabupaten, baru 2 kabupaten yang diberi JK guru yang lulus tahap 1 dan 2 di tahun 2021;

9. Lulusan PGSD tidak bisa memilih formasi berdasarkan mata kuliah, tetapi mendapatkan formasi secara otomati sebagai guru kelas sebanyak 383 guru di sekolah swasta. Adapun jumlah seluruh guru swasta 482 karung di Kota Palembang.

10. Nasib guru yang sudah terlanjur di-PHK, pada saat ini belum mendapat SK Pengangkatan

11. GLPG3K menyerahkan tabulasi berbagai persoalan tes seleksi guru ASN PPPK tahun 2021;

12. GLPG3K meminta agar 2593 guru lulusan passing grade di Kabupaten Bekasi mendapat SK pengangkatan ASN PPPK pada tahun 2022. Begitupun dengan daerah lain. (pojoksatu)

BACA JUGA:Nego Bangkrut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: