Sri Lanka Bangkrut, Bagaimana dengan Indonesia Utangnya Rp7.052 Triliun

Sri Lanka Bangkrut, Bagaimana dengan Indonesia Utangnya Rp7.052 Triliun

Radarindramayu.Disway.id - Sri Lanka diklaim bangkrut, karena gagal membayar utang luar negeri yang mencapai US$51 miliar atau setara Rp754,8 triliun (asumsi kurs Rp14.800 per dolar AS).

Kondisi ekonomi Sri Lanka yang semakin memburuk, membuatnya bangkrut, bahkan pemerintah memutuskan untuk menutup sekolah dan menghentikan layanan untuk menghemat cadangan bahan bakar yang hampir habis.

Kondisi Sri Lanka yang terpuruk, diperparah dengan kondisi Covid-19 yang menguras keuangan negara, hingga akhirnya negara diyatakan bangkrut.

Negara berpenduduk 22 juta orang itu, mengalami krisis ekonomi terburuk setelah kehabisan devisa untuk membiayai impor sejumlah komoditas termasuk makanan, bahan bakar, dan obat-obatan.

BACA JUGA:Taman Tjimanoek Buah Sinergi Pemkab dan Polytama

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan negara disebut bangkrut jika tak mampu membayar utang hingga tanggal jatuh tempo.

"Penyebab dari kebangkrutan tersebut berasal dari berbagai hal, mulai dari debt mismatch, nilai tukar melemah signifikan, hingga perubahan iklim politik," ungkap Josua.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Seperti diketahui, utang luar negeri Indonesia lebih besar dari Sri lanka.

Dirangkum dari berbagai sumber, hingga akhir Maret 2022, posisi jumlah total utang Indonesia mencapai Rp7.052,50 triliun atau naik dibandingkan akhir Februari yang sebesar Rp7.014,58 triliun.

BACA JUGA:Daniel Diminta Besarkan Pemuda Pancasila Jabar

Menurut data Kementerian Keuangan, posisi jumlah total utang Indonesia pada akhir Maret 2022 juga naik dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.

Adapun rasio utang pada akhir Maret 2022 sudah mencapai 40,39% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Meski demikian, utang Indonesia dinyatakan dalam batas aman dan wajar serta terkendali.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, posisi tersebut aman lantaran jauh di bawah batas Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: