Soal Sandal Jepit Hanya Imbauan, tidak ada tilang

Soal Sandal Jepit Hanya Imbauan, tidak ada tilang

Petugas Satlantas Polres Cirebon Kota saat Menggelar Operasi Patuh Lodaya 2022.-dedi haryadi-

Radarindramayu, CIREBON-Beredar kabar polisi akan melakukan tilang terhadap pengendara yang memakai sandal jepit kini ramai diperbincangkan masyarakat khususnya di Kota Cirebon.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor hanya dilakukan imbauan tidak akan diberikan surat teguran ataupun surat tilang.

"Ya itukan sifatnya imbauan. imbauan dari Kakorlantas beberapa hari lalu bertujuan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (sepeda motor) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Jadi, kami sifatnya hanya imbauan humanis dan edukasi saja, tidak ada penindakan tilang,"katanya.

Kapolres juga mengimbau kepada pengendara sepeda motor untuk menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu demi keselamatan pengendara.

BACA JUGA:Hore! Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022

"Lebih baik tidak menggunakan sandal jepit, khan ada alas kaki seperti sandal tapi tertutup (sandal Selop). Tapi lebih baik lagi pakai sepatu dan perlengkapan keselamatan lainnya misalkan jaket,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kakorlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengenakan sandal jepit saat berkendara untuk mengutamakan keselamatannya.

Menurutnya, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh terutama bagian kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas. (rdh)

BACA JUGA:Tiga Pemuda Pelopor Terpilih di Tingkat Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: