Penjelasan Raperda LPP APBD 2021 Tidak Jelas

Penjelasan Raperda LPP APBD 2021 Tidak Jelas

SERAHKAN LAPORAN: Sekda Indramayu H Rinto Waluyo menyerahkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kepada Ketua DPRD Indraamayu H Syaefudin, kemarin.-UTOYO PRIE ACHDI-

Radarindramayu, INDRAMAYU-DPRD Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda menerima Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021, Kamis (16/6).

Dalam kesempatan itu, Sekda Indramayu Rinto Waluyo mewakili bupati Indramayu menyampaikan Nota Penjelasan itu.

Sekda Rinto Waluyo mengatakan, dalam Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD yang memuat laporan keuangan daerah itu untuk dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD.

Dijelaskan Rinto, pendapatan daerah tahun anggaran 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp3,36 triliun atau sebesar 98,23%, mendekati target dari anggaran pendapatan telah ditetapkan sebesar Rp3,42 triliun.

BACA JUGA:Mengenang Kebaikan Eril, Kang Emil: Beli Sepatu di Spanyol untuk Satpam Sekolah

Adapun realisasi belanja daerah sebesar Rp3,25 triliun atau 91,57% yakni anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp3,56 triliun terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Sementara itu, Anggota Komisi 2 DPRD Indramayu, Dalam SH Kn mengungkapkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 320 sudah jelas aturannya.

Bahwa, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaraan berakhir.

BACA JUGA:Perjuangan Masuk Raudhah; Bawa Surat dari Yayasan

“Ini tidak disertai dengan lampiran, jadi kami juga sulit untuk memberikan penilaian,” ujar politisi PKB ini.

Ketua Fraksi Golkar, H Muhaemin mengaku kecewa karena penyampaian penjelasan laporan APBD 2021 hanya diwakili oleh sekda.

Sementara itu, Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH.

Di akhir acara dilakukan penyerahan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, dari Sekda Indramayu H Rinto Waluyo kepada Ketua DPRD Indraamayu, H Syaefudin. (oet)

BACA JUGA:Pasca Operasi Kista, Ruben Onsu Beberkan Kondisi Sarwenda Mengidap Penyakit Langka Apakah itu?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: