Polda Jabar Siap Konsisten dan Tegas Tindak Pelaku Khilafatul Muslimin

Penangkapan anggota Khalifatul Muslimin beberapa waktu lalu Foto Bid Humas Polda Jabar--
BANDUNG - Kegiatan konvoi dan penyebaran pamflet ideologi Khilafah Muslimin merupakan ajakan untuk menegakan sistem khilafah kepada masyarakat, dimana kegiatan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang untuk mengkampanyekan sistem khilafah yang jelas - jelas bertentangan dengan dasar negara Pancasila
Polda Jabar sampai saat ini telah mengamankan lima orang terkait Khilafatul Muslimin di dua wilayah di Jawa Barat, dimana tiga orang diamankan di Cimahi dan dua lainnya di Karawang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK MSi menyatakan kegiatan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin tersebut dipastikan ilegal karena tidak mengantongi legalitas organisasi serta tidak berizin.
Polda Jabar masih mengusut dan mendalami keterlibatan Khilafatul Muslimin dalam konvoi kampanye yang dilakukan sejumlah orang menggunakan sepeda motor, untuk mengkampanyekan sistem Khilafah kepada masyarakat yang bertentangan dengan sistem di negara Indonesia.
BACA JUGA:Info Bocoran Reshuffle Kabinet, Prabowo S dan Sandiaga Uno Diganti
"Di wilayah Cimahi sebanyak tiga orang ditangkap pihak Kepolisian, sebagai imbas kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin yaitu berinisial AE, AS dan SA sedangkan di Karawang berhasil diamankan dengan inisial HM dan EU," ucap Ibrahim Tompo.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Jabar dikediaman AE selaku Amir Umul Qiro Bandung Khilafatul Muslimin Indonesia, berhasil diamankan Barang Bukti berupa 3 buah baju bertuliskan Khilafatul Muslimin, 2 buah kalender khalifah, 1 buah ID Card an AE, 8 buah emblem Khilafatul Muslimin, 1 buah rompi Khilafatul Muslimin, 1buah baju panjang bertuliskam Khilafatul Musliim, 3 biah jas pakaian Khilafatul Muslimin, 2 buah buku albu. kegiatan Khilafatul Muslimin, 30 buku, 14 buah buku laporan bulanan Khilafatul Muslimin, 1 buah tiang bambu yang digunakan saat syiar motor, 3 buah golok, 3 buah buku wakaf kegiatan Khilafatul Muslim, 1 buah buku NII Kartusuwiryo, 1 buah buku Hizbut Tahir dan VCD kegiatan sosialisasi Khilafatul Muslimin.
Sedangkan di kediaman AS selaku Baitul Mal Khilafayul Muslimin Umul Quro, dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 8 lembar buku keuangan Khilafatul Muslimin wilayah priangan serta 1 buah KTA an. A S.
BACA JUGA:Cari Uang
Untuk penggeledahan di kediaman SA selaku Kemasulan Khilafatul Muslimin Cimahi, diamankan diantaranya 1 buah bendera Khalifah dengan bacaan Laa Ilaha Illallah, 1 buah buku induk kemasulan , daftar hadir acara Ta'lim, Kemasulan , 20 lembar selebaranaklumat dam 3 lembar Ta'lim.Khilafatul Muslimin
"Di Karawang ditetapkan nama HM selaku pimpinan wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka," lanjutnya.
Sementara itu, disampaikan juga kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 107 ayat 1 KUHP.
Selain itu mereka dijerat dengan pasal 107 junto pasal 53 junto pasal 157, pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Jabar juga berkomitmen akan menindak tegas upaya untuk mengkampanyekan dan menggerakan khilafah karena Indonesia menegakan ideolagi Pancasila dan UUD 1945.
"Kita konsisten dan tegas menindak pelaku yang terlibat khilafatul, sudah ada penindakan pada beberapa Polres dan pada Polres - Polres yang lain saat ini dilakukan pendalaman, jika hasil lidiknya memenuhi unsur pidana maka akan kita proses hukum," ungkap Ibrahim Tompo
"Terkait dengan hal tersebut maka segala hal yang dilakukan oleh orang - orang yang menamakan kelompok Khilafatul Muslimin tersebut diproses hukum," tutup Ibrahim Tompo. (jrl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: