Guru SD di NTT Dikeroyok, Salah Satu Pelaku Merupakan Istri Kepala Sekolah

Guru SD di NTT Dikeroyok, Salah Satu Pelaku Merupakan Istri Kepala Sekolah

Dua orang ibu rumah tangga tersangka pengeroyokan guru SD.-JPNN-

Radarindramayu, NTT - Seorang guru di SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, dikeroyok. Salah seorang pelaku merupakan istri kepala sekolah tersebut.

Pengeroyokan terhadap seorang guru SD di NTT itu, total dilakukan oleh enam orang tersangka, semuanya sudah ditahan.

Dari enam pelaku, dua orang tersangka merupakan ibu rumah tangga dan salah satunya adalah istri kepala sekolah.

Satu dari dua ibu rumah tangga yang ditahan itu, yaitu EM merupakan istri Kepala SDN Oelbeba, Alexander Nitti, dan JM juga masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah. 

BACA JUGA:Pemenang Motor Yamaha Fazzio Hybrid-Connected di Fazzio Festival Ungkap Cerita

Penahanan istri kepala SDN Oelbeba merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan satuan reserse kriminal Polres Kupang. 

"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Keduanya juga langsung ditahan penyidik Polres Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto ketika dihubungi.

Dia mengatakan selain kedua wanita itu, turut ditahan GT dan OL, keduanya mantan siswa Anselmus Nalle. 

"Empat pelaku itu semuanya sudah kami tahan di Polres Kupang," kata Kapolres FX Irwan Arianto. 

BACA JUGA:Jadwal Ziarah Kubur Eril di Cimaung, Begini Aturannya...

Dia menjelaskan dengan ditahannya keempat pelaku maka yang telah ditahan penyidik sebanyak enam orang dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap Anselmus Nalle.

Menurut kapolres, penyidik Polres Kupang juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu, dan satu handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.

"Dalam rekaman video terlihat jelas peran masing-masing tersangka. Jadi, kami tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka," katanya. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara