Sri Mulyani Hadiahi PNS Kado Spesial, Abdi Negara Siap-Siap Terima Tunjangan Tambahan Segini

Sri Mulyani Hadiahi PNS Kado Spesial, Abdi Negara Siap-Siap Terima Tunjangan Tambahan Segini

Sri Mulyani Hadiahi PNS Kado Spesial, Abdi Negara Siap-Siap Terima Tunjangan Tambahan Segini-Foto: Instagram/@smindrawati-radarindramayu.id

Berikut ini kriteria PNS yang berhak menerima tunjangan uang makan, antara lain:

1. Pemberian tunjangan makan PNS akan diberikan berdasarkan jumlah hadir kerja maksimal 22 hari dalam sebulan. Jika kehadiran kurang, maka besaran nominal uang makan pun akan turut berkurang.

BACA JUGA:Daftar 34 Pemain Timnas Indonesia U-17 yang Dipanggil Nova Arianto Jelang Piala Dunia U-17 2025

BACA JUGA:Nova Arianto Panggil 9 Pemain Keturunan Gabung TC Timnas Indonesia U-17, Ada dari Belanda hingga Italia

2. Pemberian uang makan atau tunjangan makan PNS akan diberikan jika abdi negara tersebut tidak sedang dalam masa cuti kerja.

3. Pemberian uang makan tidak akan berlaku jika PNS sedang melaksanakan tugas belajar.

4. Pemberian uang makan PNS juga tidak akan berlaku apabila PNS sedang bekerja di luar instansi pemerintah.

5. Pemberian uang makan juga tidak berlaku kepada PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas.

BACA JUGA:KSM Mandiri 2025 Kapan Dibuka? Catat Ini Jadwal, Syarat, Cara Daftar hingga Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Rahasia Banyak UMKM Tertarik, Ternyata Pinjaman KUR BRI 2025 100 Juta Tawarkan Hal Ini, Lihat Saja Simulasinya

Demikian ulasan mengenai gaji PNS Juli 2025 dengan tunjangan tambahan berupa uang makan PNS maksimum Rp770.000 per bulan. 

Demikian informasi mengenai tunjangan tambahan berupa makan yang akan menjadi hadiah spesial dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada para Pegawai Negeri Sipil alias PNS. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait