Sri Mulyani Hadiahi PNS Kado Spesial, Abdi Negara Siap-Siap Terima Tunjangan Tambahan Segini

Sri Mulyani Hadiahi PNS Kado Spesial, Abdi Negara Siap-Siap Terima Tunjangan Tambahan Segini

Sri Mulyani Hadiahi PNS Kado Spesial, Abdi Negara Siap-Siap Terima Tunjangan Tambahan Segini-Foto: Instagram/@smindrawati-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal menghadiahi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kado spesial yang akan diberikan pada periode pencairan tahun 2026 nanti.

Kado spesial dari bendahara negara tersebut yaitu berupa tunjangan makan atau uang makan PNS untuk semua golongan. 

Para Pegawai Negeri Sipil nantinya akan menerima uang di luar gaji pokok bulanan yang menjadi hak mereka setiap bulannya. 

Adapun tunjangan tambahan berupa uang makan ini direncanakan bakal diberikan selama satu bulan sekali bersamaan dengan pemberian gaji pokok PNS.

BACA JUGA:Gaji Pensiunan Sudah Cair 1 Juli 2025, Tapi Rekening Masih Kosong? Jangan Panik, PT Taspen Saran Lakukan Ini

BACA JUGA:Cair Besok! Ini Bocoran Gaji PNS Golongan 3b, Besaran Nominalnya Bikin Senyum Semringah

Nantinya, masing-masing golongan PNS akan menerima uang makan dengan nominal yang berbeda. Adapun tunjangan makan PNS tersebut dihitung berdasarkan kehadiran para abdi negara selama sebulan.

Dalam sebulan, maksimal para Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kehadiran 22 hari kerja. 

Jika dalam sebulan penuh, setiap PNS atau ASN di semua golongan memiliki kehadiran 22 hari kerja, maka akan mendapatkan tunjangan uang makan sekitar Rp770 ribu hingga Rp902 ribu.

PNS golongan I dan II akan menerima uang makan sebesar Rp35 ribu per hari. Sedangkan PNS untuk golongan III akan mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp37 ribu per hari.

BACA JUGA:Pensiunan Bisa Dapat Dana Puluhan Juta! Cek Simulasi Pinjaman Mandiri Taspen 2025, Lengkap dengan Persyaratan

BACA JUGA:Alhamdulillah Segera Cair! Gaji PNS Juli 2025, Golongan I dan II Dapat Tunjangan Tambahan dari Sri Mulyani

Adapun PNS golongan terakhir yakni gol IV akan menerima tunjangan makan sebanyak Rp41 ribu per hari. Dengan besaran uang makan harian tersebut, Aparatur Sipil Negara berhak mendapatkan tunjangan tambahan sekitar Rp770 ribu hingga Rp902 ribu apabila memenuhi kehadiran full 22 hari kerja.

Meski setiap PNS akan menerima tunjangan makan, namun hanya abdi negara yang memenuhi kriteria saja yang akan mendapatkan uang tambahan di luar gaji pokok ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait