DPMD Pastikan Tidak Ada Desa di Indramayu yang Ditunda Pada Pilwu Serentak di Tahun 2025

DPMD Pastikan Tidak Ada Desa di Indramayu yang Ditunda Pada Pilwu Serentak di Tahun 2025

PASTIKAN: Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Kadmidi memastikan tidak ada desa yang di unda pada pelaksanaan Pilwu serentak 2025 nanti.-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu memastikan tidak ada desa yang ditunda untuk melaksanaan pemilihan kuwu serentak (Pilwu) serentak 2025 di Indramayu, pasalnya satu desa yang sebelumnya hanya menerima satu pendaftaran bakal calon kuwu, yakni Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana kini sudah ada penambahan. Sehingga bakal calon kuwu Rancajawat lebih dari satu bakal calon.

“khusus di Desa Rancajawat itu masih ada waktu untuk menerima berkas pendaftaran bakal calon kuwu, karena sampai tanggal 10 November itu waktu perpanjangan pendaftaran bagi desa yang belum terisi bakal calon kuwu atau yang bakal calon kuwu nya baru satu,” ucap Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Kadmidi. Selasa (28/10/2025).

Selama masa perpanjangan tersebut, sambung Kadmidi, panitia pemilihan kuwu Desa Rancajawat telah menerima pendaftaran bakal calon kuwu, sehingga di Desa Rancajawat sudah ada dua bakal calon kuwu, hal itu sudah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan kuwu serentak 2025.

“Sudah ada yang mendaftar jadi kami yakin tidak ada penundaan untuk Desa Rancajawat, semua desa 139  bisa ikut semua dalam Pilwu serentak 2025, pada 10 Desember mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA:Media Jerman Kritik Stoeger, Sebut Kevin Diks Lebih Pantas Jadi Eksekutor Penalti Borussia Monchengladbach

Sementara terkuat pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pilwu Serentak Indramayu, akan disesuaikan dengan kebutuhan yang sistem perekrutannya dilakukan oleh panitia Pilwu desa masing-masing, dibentuk setelah adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilwu 2025.

“Pembentukan KPPS itu setelah DPT ada sudah ditetapkan, biasanya 5 hari sebelum pelaksanaan Pilwu bisa tanggal 4 atau 5 Desember, setelah itu panitia melakukan bimbingan teknis, dalam perekrutannya tidak ada persyaratan pendidikan atau lainnya yang penting mampu menyelenggarakan pemilihan ditingkat TPS,” terang Kadmidi.

Sementara itu, Kabid Pemerintah Desa RD Adang Kusumah Dewantara mengungkapkan untuk petugas TPS atau KPPS ada 7 orang ditambah 2 petugas pengamanan langsung (pamsung), yang proses perekrutannya diserahkan kepada panitian pemilihan kuwu desa.

“Untuk tahapan saat ini sih sesuai dengan jadwal masih penambahan waktu perpanjangan pendaftaran bagi desa yang belum ada atau bakal calon kuwu satu ya sampai tanggal 10 November 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:Nama Shin Tae-yong Harum di Indonesia, Tapi Kariernya Terpuruk dan Dicap Egois di Korea Selatan

Kemudian, pada tanggal 11 November 2025 pelaporan panitia kepada BPD, dan BPD selanjutnya akan melaporkan ke Panitia pemilihan kuwu tingkat Kabupaten. Selanjutnya pada tanggal 12 sampai 21 November 2025 tahapan penelitian kelengkapan administrasi dan klarifikasi dan penetapan calon kuwu.

“Nanti pada tanggal 24 November 2025 pengumuman nama calon kuwu yang telah ditetapkan,” katanya. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: