
Lebih lanjut, Adrian mengungkapkan bahwa mekanisme mediasi ini akan melalui beberapa tahap, mulai dari penyampaian resume perkara, pencarian titik temu perdamaian, hingga kemungkinan adanya kesepakatan.
Bila tercapai kesepakatan, menurut Adrian, maka akan dibawa ke persidangan untuk dibacakan dalam bentuk Acta Van Dading (kesepakatan perdamaian yang dikuatkan menjadi putusan).
Namun jika mediasi gagal, PN Indramayu akan melanjutkan persidangan ke agenda pembacaan gugatan.