Perseteruan Keluarga Soal Tanah di Karangsong Masuki Sidang Kedua, Hakim Arahkan Mediasi

Rabu 16-07-2025,19:21 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Yuda Sanjaya
Perseteruan Keluarga Soal Tanah di Karangsong Masuki Sidang Kedua, Hakim Arahkan Mediasi

RADARINDRAMAYU.ID – Sengketa tanah antara pasangan lansia, Kadi dan Narti, dengan dua cucunya ZI dan Heryatno serta menantunya Rastiah di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu, 16 Juli 2025. 

Kedua pihak hadir lengkap dalam persidangan ini, masing-masing didampingi oleh penasihat hukum mereka. 

Kakek Kadi dan Nenek Narti diwakili kuasa hukumnya, Saprudin, sementara pihak Rastiah dan anak-anaknya didampingi oleh Yopi Rudiyanto selaku penasihat hukum.

Namun, sebelum sidang berlanjut ke pokok perkara, Majelis Hakim memutuskan untuk mengarahkan kedua belah pihak menjalani proses mediasi. 

Keputusan ini disetujui oleh kedua kuasa hukum dan ditandatangani secara resmi di hadapan Hakim Ketua.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 50 Juta: Panduan Lengkap untuk UMKM dan IKM

"Agenda hari ini adalah proses mediasi oleh kedua belah pihak," ujar Yopi Rudiyanto saat ditemui usai keluar dari ruang sidang.

Senada, kuasa hukum pihak Kadi dan Narti, Saprudin, menjelaskan bahwa hari ini belum memasuki pembacaan gugatan, melainkan masih pada tahapan mediasi awal.

"Agendanya hari ini mediasi, kita lagi menunggu hakim mediator dari pengadilan. Semuanya sudah kami persiapkan, dan harapannya gugatan klien kami bisa dikabulkan," jelasnya.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, dalam keterangannya menyampaikan bahwa persidangan kali ini baru memasuki tahap pramediasi, yakni pemeriksaan kelengkapan para pihak.

BACA JUGA:Shopee dan JKT48 Kejutkan Fans! MV 'Lebih Hemat, Lebih Cepat' Jadi Trend Baru, Kenapa? Simak Alasannya

“Seluruh pihak telah hadir lengkap di persidangan. Selanjutnya, mediator yang ditunjuk adalah Bapak Bayu Adi Pratama,” ungkap Adrian.

Adrian juga menjelaskan bahwa proses mediasi ini akan berlangsung maksimal 30 hari sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) tentang Mediasi. 

Namun, durasi tersebut bisa diperpanjang tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak.

“Semangatnya adalah perdamaian. Jadi durasi mediasi akan sangat bergantung pada keinginan pihak-pihak yang bersengketa, apakah ingin damai atau melanjutkan ke sidang pokok perkara,” tambahnya.

Kategori :