
RADARINDRAMAYU.ID - Apa kamu pernah mengajukan kredit lalu ditolak tanpa alasan yang jelas? Bisa jadi kamu masuk blacklist SLIK OJK!
Masuk dalam daftar hitam pinjaman atau blacklist SLIK OJK memang bisa menjadi hambatan dalam mengakses pengajuan pinjaman.
Namun, berapa lama biasanya status blacklist SLIK OJK ini bertahan? Dan apa penyebab seseorang masuk dalam daftar hitam pinjaman atau blacklist BI Checking?
Dalam beberapa kasus, durasi blacklist SLIK OJK ditentukan dari berbagai faktor diantaranya tingkat pelanggaran. Namun umumnya berdurasi 24-60 bulan.
Ada beberapa penyebab seseorang masuk dalam blacklist BI Checking diantaranya gagal bayar, menunggak kredit selama berbulan-bulan, terlambat membayar cicilan sehingga menyebabkan penumpukan hutang, terlalu banyak mengambil pinjaman, aset jaminan disita bank.
Meski begitu, tidak semua nasabah dengan kasus kredit menunggak langsung masuk daftar hitam BI Checking.
Namun ada penilaian berupa skor kredit yang diberlakukan pihak bank.
Skor SLIK OJK dibedakan menjadi 5 kategori, dimulai dari KOL 1 artinya kredit lancar, KOL 2 artinya kredit dalam perhatian khusus, KOL 3 kredit tidak lancar, KOL 4 kredit diragukan, KOL 5 kredit macet.
Semakin tinggi skor kredit artinya semakin buruk dan peluangnya kecil untuk bisa diterima pengajuan kredit.
Maka dari itu, sebelum pengajuan pinjaman pastikan kamu memiliki riwayat kredit yang baik agar punya peluang diterima.
Bagi kamu yang memiliki masalah galbay dan masuk dalam daftar hitam pinjaman, ini cara pemulihan blacklist SLIK OJK yaitu: