Kawin Kontrak, Penyimpangan Terhadap Lembaga Perkawinan, Tapi Tak Bisa Disebut Pelacuran

Rabu 02-10-2024,11:33 WIB
Reporter : Iman Sudarman
Editor : Yuda Sanjaya

 

RADARINDRAMAYU.ID - Ada tulisan menarik dari Andy Gunardi. Tulisan itu berjudul “Tinjauan Etika Atas Kawin Kontrak”.

Dalam tulisan itu disebutkan, jika kawin kontrak itu merupakan penyimpangan dari lembaga perkawinan.

Hanya saja, kata dia, walau itu menyimpang, namun praktek kawin kontrak ini tidak bisa serta merta disebut sabagai pelacuran.

Mengapa demikian? Sebab, jelas dia, masih ada sebagian masyarakat yang menganggap kawin kontrak itu sah secara agama.

BACA JUGA:Resmi! STY Umumkan Panggil 27 Pemain untuk Turun Melawan Bahrain dan China di Kualifikasi Piala Dunia 

Walau banyak pula yang menolak praktek yang mirip pelacuran tertutup itu.

Banyak daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Barat yang menjadi objek kawin kontrak. Bukan hanya di kampung-kampung, justru di kota besar jumlahnya lebih banyak.

Hanya jika di Jawa Barat, sorotan kawin kontrak itu selalu dialamatkan ke beberapa daerah saja. Yang paling terkenal adalah di Puncak, Cianjur. Juga banyak di Kabupaten Indramayu.

Bukan berarti daerah lain tidak ada. Hanya di daerah-daerah lain aksinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

BACA JUGA:Maulid Nabi di Rambatan Wetan: Teladani Akhlak Rasulullah!

Karena, pelaku kawin kontrak sadar jika yang dilakukan  itu merupakan penyimpangan dari lembaga perkawinan pada umumnya.

Adi menyebut jika kawin kontrak itu merupakan hal yang “serba tanggung dan menggantung”. Ditilik dari istilahnya saja sudah dapat ditangkap dengan jelas pertentangannya.

“Bukan sebuah perkawinan resmi, tetapi juga tidak dapat dikatakan sebagai sebuah praktek pelacuran begitu saja,” ungkapnya.

Lalu apa pengertian kawin kontrak? Menurut tulisan Adi, kawin kontrak dalam bahasa Arab disebut kawin/nikah mut’ah.

Kategori :