Asda I Indramayu Akui Dapat Perintah Buat Surat Izin Lucky Hakim, Tapi Tertolak oleh Sistem Kemendagri

Asda I Indramayu Akui Dapat Perintah Buat Surat Izin Lucky Hakim, Tapi Tertolak oleh Sistem Kemendagri

Bupati Indramayu, Lucky Hakim hadir di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri.-Foto: Adun Sastra-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengakui mendapatkan perintah membuat surat izin terkait rencana liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Surat izin tersebut diurus lewat sistem online Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai Asda I, Jajang mengaku dirinya mendapatkan perintah daerah Sekda Asep Surahman terkait pengurusan izin ke Jepang.

"Saya memang dapat perintah dari Sekda Indramayu untuk mengurus izin Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang.

BACA JUGA:Respon Erick Thohir Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia 2025: Perjuangan Belum Selesai, Kembali Fokus!

Sayangnya, Jajang menyebut, surat tidak sempat dibuat, karena sistem layanan informasi di Kemendagri pengurusannya secara online.

"Ada pengajuan ke sistem batas waktu pengajuan 25 hari kerja sebelum berangkat," kata Jajang.

Namun, dirinya menerima perintah pembuatan surat sekitar 2 pekan. Akhirnya, sistem menolak pengajuan itu.

"Memang benar saya yang disuruh Pak Sekda untuk mengajukan izin tersebut. Hanya waktunya tidak pas, harus 25 hari kerja sehingga belum bisa masukan dalam sistem," tuturnya.

BACA JUGA:Selamat! Akun E-Wallet Anda Berhak Klaim Saldo DANA Kaget Via ShopeePay Rp500.000 Terbaru Edisi Hari Selasa

Sementara terkait rencana bepergian ke luar negeri tersebut, pastinya sudah diurus jauh-jauh hari. Sehingga kemungkinan tidak bisa dibatalkan.

Pantauan radarindramayu.id, Selasa, 8, April 2025, Bupati Indramayu, Lucky Hakim menepati janjinya.

Lucky Hakim bersama Wakil Bupati, Syaefudin hadir di acara bersama ASN Pemkab Indramayu.

Sekaligus hari pertama masuk kerja bagi aparatur sipil negara, setelah cuti bersama Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: