Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk meletakkan TPA sampah pada hierarki terbawah, sehingga meminimalisir residu sampah di TPA sampah.
Adapun alur konsep kawasan tuntas sampah, diawali melalui pemilahan dan pewadahan sampah dari sumber atau masyarakat.
Selanjutnya, di kawasan tuntas sampah, untuk sampah organik diolah menjadi pupuk maupun budidaya magot (pakan ternak).
Selain itu, sampah organik diolah menjadi biogas, yakni energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti memasak dan listrik.
Sementara itu, sampah anorganik yang memiliki nilai jual, dikelola melalui bank sampah.
Sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam bisa dimanfaatkan melalui proses daur ulang. Misalnya saja, dijadikan pot bunga, tempat pensil maupun kerajinan tangan lainnya.
Dan terakhir, sampah yang tidak bisa didaur ulang, akan dimusnahkan mengunakan incenerator, yakni teknologi ramah lingkungan untuk pemusnah sampah residu.
Sehingga, residu yang akhirnya dikirim ke TPA hanya berkisar 20 persen saja di setiap kawasan tuntas sampah.
“Tentunya, agar program ini berhasil, diperlukan peran serta aktif masyarakat,” ujar Indra. (red)