BACA JUGA:Ole Romeny Dicoret Dari List? PSSI Kini Fokus Naturalisasi Mauro Zijlstra 'Dokumen Sudah Siap'
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 3 tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber, merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Baik pemerintah maupun masyarakat.
Untuk itu, diperlukan perubahan paradigma pengelolaan sampah yang bermula dari sumbernya, yakni masyarakat itu sendiri.
Dimulai dari pengurangan sampah, kemudian pemanfataan sampah serta pengelolaan sampah itu sendiri. Atau yang dikenal reduse, reuse, recycle.
Sementara itu, Pemprov Jabar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat menggulirkan program pengolahan sampah berbasis masyarakat.
Yakni, Kawasan Tuntas Sampah. Program ini, sebagai pilot project pengurangan timbulan sampah di hulu dengan pemilahan dan pengolahan di Tempat Pengelolaan Sampah Reduse, Reuse, Recycle (TPS3R).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat Dr Indra Maha ST MT mengatakan, pembangunan Kawasan Tuntas Sampah, meliputi pengadaan sarana dan prasarana pendukungnya.
Di antaranya, mesin conveyor feeder, mesin conveyor pilah, mesin pemilah sampah, motor roda tiga dan incinerator dengan teknologi ramah lingkungan.
Hingga 2024 ini, pengurangan sampah di sumber sudah menjadi fokus Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat baik melalui pendanaan APBD Kabupaten/Kota, Bantuan Keuangan Provinsi dan juga APBN Kementerian PUPR.
Namun demikian, berbagai infrastruktur yang sudah dibangun dalam kerangka menuntaskan sampah di hulu tentu membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat baik dalam upaya mengurangi sampah di rumah juga membentuk kelompok masyarakat yang dapat mengelola infrastruktur yang sudah dibangun Pemerintah.
“Kawasan tuntas sampah berbasis masyarakat ini, dapat meminimalisir volume sampah yang diangkut ke TPA."
"Sedangkan prosesnya, berupa pemilahan, pengolahan sampah organik, pengumpulan dan penyaluran sampah yang masih dapat didaur ulang, serta pemusnahan sampah residu yang tidak dapat diolah lagi,” beber Indra.
Indra berharap, kawasan tuntas sampah menjawab kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyedia TPA sampah di perkotaan.
BACA JUGA:Mauro Zijlstra Konfirmasi Sudah Kirim Dokumen Naturalisasi, PSSI: Tunggu Waktunya