RADARINDRAMAYU.ID - Keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam penanganan persampahan di Jawa Barat.
Terlebih, seiring meningkatnya jumlah penduduk, berpengaruh pada jumlah dan jenis sampah yang dihasilkan.
Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan.
Tumpukan sampah menjadi sarang bakteri, virus, dan parasit yang menjadi sumber penyakit.
BACA JUGA:Manchester United Hancur Lebur, Bruno Fernandes Kartu Merah, Ten Hag Out Menggema
Yang paling umum, penularan penyakit infeksi seperti diare akut (kolera), typus, cacingan serta hepatitis A dan B.
Pun dengan kerusakan lingkungan. Sampah anorganik seperti plastik, kaca, keramik, kain, dan logam dapat mencemari air, tanah, dan udara.
Sedangkan ditinjau dari segi keindahan, tumpukan sampah tentu saja menurunkan estetika.
Ironisnya lagi, perilaku buang sampah sembarangan masih terjadi. Hal ini, menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat. Diperlukan sanksi tegas bagi para pelakunya.
BACA JUGA:Susah Payah, Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Putaran Final Piala Asia 2025, Tahan Imbang Yaman
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat, disebutkan sanksi membuang sampah sembarangan adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Berdasarkan data Pemprov Jabar, produksi sampah di Jawa Barat per hari mencapai 35.000 ton, dengan komposisi 60 persen sampah organik dan 40 persennya sampah non-organik.
Skema pengelolaan sampah skala kawasan.-Istimewa-radarindramayu.id
Semakin meningkatnya produksi sampah, pada akhirnya kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah akan semakin terbatas umurnya.
Oleh karena itu, harus diupayakan berbagai cara untuk mengurangi timbulan sampah.