Polres Indramayu Tangkap Komplotan Curas di Jakarta, Dua Perampok Melawan Akhirnya Ditembak

Senin 01-04-2024,09:35 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim
Polres Indramayu Tangkap Komplotan Curas di Jakarta, Dua Perampok Melawan Akhirnya Ditembak

“Atas perbuatan mereka, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Fahri. (oni)

Kategori :