
“Pembacaan dakwaan selesai tentunya ada hak dari terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi yang diagendakan oleh majelis hakim akan dilakukan persidangan pada Rabu pekan depan," ujarnya kepada media.
Sementara terkait penangguhan penahanan yang diajukan tim penasehat hukum, Yanto mengatakan itu semua kewenangan majelis hakim untuk menilainya apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau ditolak. (oni)