
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 821.29/kep.478-bkpsdm/2023 tentang Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Edukasi Wajib Pajak, Samsat Haurgeulis Gelar Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Bawaslu RI Sebut 20 Kabupaten/Kota Tertinggi Rawan Politik Uang, Indramayu Termasuk?
Kemudian, Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 821.29/kep.477-bkpsdm/2023 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya, Surat Keputusan Bupati Indramayu No. 821.29/kep.479-bkpsdm/2023 tentang Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Indramayu. (oni/rls)