
Forum Bahtsul Masail menyepakati bahwa argumen menempatkan perempuan dan non muslim di antara jamaah tidak menyandarkan kepada argumen fiqh terhadap ahli yang kredibel.
BACA JUGA:Peluncuran Resmi Suzuki New XL7 HYBRID, SUV Keluarga Aktif yang Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023
Juga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan salat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan.
Tiga, bagaimanakah hukum menyanyikan Havenu Shalom Aleichem mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan Agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya?
Bahtsul Masail menyepakati dinyatakakan haram karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Lagu tersebut juga mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqh mengucapkan salam kepada non muslim.
BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day
Tidak hanya itu, Bahtsul masail juga membahas mengenai pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al Zaytun.
Kesimpulan Bahtsul Masail, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Mahad Al Zaytun.
Hal itu, mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut yakni, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan.
Menjaga konstitusi syariat dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya.
BACA JUGA:Korban Penipuan Luar Negeri Ke Arab Saudi Lapor Polisi
Terakhir, bagaimana hukum memondokan anak ke Pondok Pesantren Al Zaytun?
Dinyatakan haram hukumnya, karena membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk.
Memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak dan memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang.