Willy membenarkan, pelaku yang masih berusia 22 tahun saat ini berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan. Atas perbuatan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. (fik)
BACA JUGA:Dua Hari Pencarian, Warga Korban Tenggelam Di Sungai Cikandung Belum Ditemukan
BACA JUGA:GAWAT! Pagar Penutup U-Turn Dibuka Paksa Warga