Soal Kasus Korupsi BPR KR Indramayu, Nasabah Dukung Langkah Bupati yang Sangat Tegas Kepada Debitur Nakal

Rabu 29-03-2023,14:00 WIB
Reporter : Adun Sastra
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Kasus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu semakin panas.

Di balik kasus kredit macet senilai Rp141 miliar itu muncul dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pejabat di lingkungan OJK, politisi dan pengusaha.

Bahkan, sejumlah nama ASN disebut-sebut ikut menikmati dana dari bank plat merah milik Pemda Indramayu ini.
Terlepas hanya pinjam nama dalam proses pencairan kredit, para ASN ini diduga ikut dalam putaran kredit macet yang uangnya diduga dijadikan bancakan oleh kelompok orang tak bertanggungjawab itu sebelum dipimpin Bupati Hj Nina Agustina.

Kondisi itu membupat Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA geram dengan permainan sejumlah oknum pejabat, pengusaha, politisi hingga ASN yang sudah merusak tatanan perbankan dan menyebabkan kredit macet yang angkanya fantastis hingga Rp141 miliar.

BACA JUGA:Adanya Layanan Pengaduan BPR KR Indramayu, Nasabah Berharap agar Uang Bisa Cair

BACA JUGA:Mau Perpanjang SIM? SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang

Untuk membongkar kasus ini, Bupati Nina langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR Karya Remaja.

Bupati Nina menjelaskan, Satgas tersebut bertugas untuk menghimpun data, menelusuri aset penunggak dan melakukan penagihan kredit macet terhadap seluruh bebitur bermasalah di BPR KR.

Hal ini dilakukan, agar bank milik Pemkab Indramayu itu tetap jalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya akan terus usut kasus tersebut. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggungjawab,” tegas bupati pilihan rakyat yang diusung PDI Perjuangan.

Ditegaskan putri sulung mantan Kapolri Jenderal (Pur) Dai Bachtiar itu, dirinya sangat serius menangani kredit macet ini karena menyangkut keberlangsungan BUMD.

BACA JUGA:Somasi Kedua Tak Digubris, Kuasa Hukum BPR KR Ancam Lelang Agunan Debitur Nakal

BACA JUGA:Bakal ada Tersangka Lain, Berkas Kedua Tersangka Kasus Korupsi BPR KR Dikirim Kejati

“Dan yang paling penting uang itu milik nasabah, milik rakyat Indramayu, bukan milik kelompok atau perseorangan,” tegas Nina.

Untuk diketahui, jumlah debitur bermasalah yang menyebabkan kredit macet sebesar Rp141 miliar adalah sebanyak 201 orang.

Kredit macet diakibatkan sejumlah debitur tidak memenuhi kewajiban membayar. Tidak saja membayar bunga, tetapi juga tidak memenuhi pembayaran pokoknya. Kondisi itu membuat para nasabah yang akan mencairkan uang ke BPR KR juga tidak bisa dicairkan.

Kategori :