Polres Indramayu Ringkus 11 Tersangka Pengedar Narkoba, Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dan Ganja

Rabu 15-03-2023,07:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

INDRAMAYU , RADARINDRAMAYU.ID- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu selama bulan Februari 2023 berhasil meringkus 11 tersangka pengedar narkoba dan menyita Narkotika jenis sabu 23,2 gram, ganja kering 34,56 gram, Obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 8.533 butir, Hexymer 9.312 butir, Trihexyphenidil 303 butir dan Dextro 1.124 butir total 19.272 butir, dan Psikotropika jenis Alprazolam 88 butir dan Riklona 18 butir total 106 butir.

11 tersangka itu, berinisial N (43) tahun, R (33), AA (24) tahun, GM (25) tahun, D (32) tahun, RG (27) tahun, T (32) tahun, Y (36) tahun, TO (37) tahun, S (33) tahun, dan SR (27) tahun.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan selama bulan Februari terdapat 8 kasus yaitu narkotika jenis sabu 3 kasus, narkotika jenis ganja kering 1 kasus, Obat Keras Tertentu (OKT) dan Psikotropika 4 kasus.

"Dari kasus nakotika jenis sabu amankan 5 orang, ganja 1 orang, OKT dan Psikotropika 5 orang semuanya laki-laki, dan dari 11 orang itu 7 orang pengedar dan 4 orang kurir," terang Fahri dihadapan sejumlah awak media, Selasa (14/3).

BACA JUGA:Latih Public Speaking dan Kepemimpinan Para Kuwu, Camat Kedokan Bunder Lakukan Trik Ini

BACA JUGA:Puluhan Nasabah BPR KR Indramayu Datangi DPRD, Kesal Uang Mereka Tak Bisa Diambil

Adapun modus operandi, Sambung Fahri narkotika jenis sabu atau ganja peredarannya sistem tempel/ peta, COD, dan transaksi langsung, sedangkan untuk Obat Keras Tertentu dan Psikotropika gunakan jasa pengiriman (COD) dan transaksi langsung, para pelaku menjalankan aksinya di 7 TKP yaitu Kecamatan Tukdana, Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Juntinyuat, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Sliyeg, Kecamatan Losarang dan Kecamatan Sukra.

"Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, OKT, dam Psikotropika, Polisi juga amankan barang bukti, alat komunikasi 8 unit, kendaraan R2  2 unit, timbangan dua unit, dan uang tunai sebesar Rp 1.495.000", ujarnya. 

Para tersangka narkoba jenis sabu dan ganja di kenakan pasal 111 ayat 1, pas 112 ayat 1 dan 2, atau pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai  dengan paling lama 20 tahun, dam denda antara Rp 800 juta sampai Rp 10 miliyar. 

Kemudian pelaku OKT dikenakan sangsi pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara, denda antara Rp 1 miliyar sampai Rp 1,5 miliyar. Sementara tersangka Psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat 1 huruf B Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, dan denda antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. 

BACA JUGA:Asyik! AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda, Buruan Daftar

BACA JUGA:Mantap! Ahmad Yani Terima Anugerah Naratama Wiyata Mandala dari Keraton Kacirebonan

"Kami imbau kepada masyarakat Indramayu mari bersama-sama berantas narkoba, apabila menemukan peredaran narkoba silahkan bisa hubungi call center kami di 081999700110," tandas Fahri. (oni)

BACA JUGA:Razia Miras, Polisi Tangkap Penjual di Cikijing dan Amankan Puluhan Botol Intisari

 

Kategori :