Duh! Akibat Terima Uang dari Judi Online Kanit Reskrim Beserta Tujuh Anak Buahnya Terancam Dipecat

Rabu 07-09-2022,17:30 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id, JAKARTA - Imbas diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Muhammad Fajar berserta tujuh anak buahnya terancam saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan,"Iya ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," katanya, di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Zulpan sendiri mengatakan bahwa saat ini AKP Muhammad Fajar dan ke tujuh anak buahnya diamankan di tempat khusus (patsus).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etika Profesi Polri.

Divpropram Polri sudah menyerahkan pemberkasan tersebut ke Polda Metro Jaya dan kedelapan personel dilakukan penahanan di tempat khusus.

Zulpan mengungkapkan bahwa,""Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari" dikutip radarindramayu.id dari fin.co.id.

Dan selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP Fajar dan kawan-kawan terus berjalan.

Nantinya AKP Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat dan menentukan nasib AKP Fajar dan anak buahnya.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan internal.

"Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depan," tuturnya.

Kategori :