Warga Sukaslamet Segel Kantor Desa, Tolak Pengaktifan Kembali Kuwu yang Diduga Selewengkan Dana Desa

Warga Sukaslamet Segel Kantor Desa, Tolak Pengaktifan Kembali Kuwu yang Diduga Selewengkan Dana Desa

Puluhan warga menyegel kantor Desa Sukaslamet, Rabu (5/11/2025). --radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID — Puluhan warga Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, menyegel kantor desa mereka sebagai bentuk penolakan atas diaktifkannya kembali kuwu (kepala desa) Rajudin, yang sebelumnya diduga menyelewengkan dana desa ratusan juta rupiah.

Aksi penyegelan dilakukan dengan memaku pintu balai desa menggunakan papan kayu dan membentangkan spanduk bertuliskan “Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat.” 

Berdasarkan pantauan hingga Kamis, 6 November 2025, spanduk tersebut masih terpasang di pintu kantor desa.

“Kami warga Sukaslamet sudah tidak bisa menerima. Kami menolak keras kuwu kembali menjabat,” ujar Duri, warga setempat yang juga menjadi koordinator aksi, Kamis 6 November 2025. 

BACA JUGA:Simulasi Rahasia Pinjaman KUR BRI: Rp50 Juta, Angsuran Nggak Sampai Rp1,1 Juta?

Warga menilai keputusan mengaktifkan kembali kuwu tidak memperhatikan aspirasi masyarakat. 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu, Rajudin diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp392 juta.


Kantor Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya disegel oleh warga, Rabu (5/11/2025). --radarindramayu.id

Selain dugaan penyalahgunaan keuangan, warga juga mengeluhkan minimnya kemajuan pembangunan di desa. 

Sejumlah fasilitas dinilai terbengkalai, seperti jalan desa yang rusak parah dan area belakang balai desa yang kerap terendam banjir saat hujan.

“Honor guru ngaji tiga tahun terakhir tidak jelas, dari 51 kambing bantuan hanya sebagian yang ada, dan pelatihan pemberdayaan desa tiap tahun tidak pernah dilakukan,” tambah Duri.

BACA JUGA:Tren Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Hari Ini untuk 1 Gram - 1 Kilogram (Kamis, 6 November 2025)

Masyarakat meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti aspirasi mereka, agar kuwu diberhentikan secara permanen dan keadilan bagi warga ditegakkan.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Kroya, Syafruddin, belum memberikan tanggapan terkait langkah yang akan diambil pasca penyegelan kantor desa tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait