Moratorium Perumahan di Jawa Barat: Soal Tata Ruang atau Soal Kewenangan?
--radarindramayu.id
Oleh:
Hilmi Hilmansyah, S.T., M.P.W.K.
Akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota
RADARINDRAMAYU.ID - Penghentian izin perumahan secara menyeluruh di Jawa Barat patut dikaji ulang. Kebijakan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM, tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian tata ruang dan lingkungan, namun menimbulkan implikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam kerangka otonomi daerah, sektor perumahan berada pada domain pemerintah kabupaten/kota, baik dari sisi perizinan teknis maupun dampak fiskalnya.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dua pajak utama yang melekat pada perumahan merupakan kewenangan kabupaten/kota, dan menjadi bagian langsung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Sudah Cerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Tetap Kompak Dampingi Anak
Ketika izin perumahan dihentikan melalui kebijakan tingkat provinsi, dampak fiskalnya justru dirasakan oleh kabupaten/kota.
PAD berpotensi menurun, sementara pemerintah provinsi tidak mengalami dampak fiskal langsung.
Kondisi ini mencerminkan ketidaksinkronan antara kewenangan pengambilan kebijakan dan tanggung jawab fiskal.
Jika persoalan utama yang hendak diatasi melalui surat edaran tersebut adalah ketidaktertiban pemanfaatan ruang, maka pendekatan kebijakan seharusnya diarahkan pada penegakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengawasan yang konsisten.
BACA JUGA:Kabar Baik, Kecamatan Karangampel Bakal Ada SMA dan SMK Negeri
Moratorium menyeluruh berisiko mengabaikan perumahan yang telah patuh terhadap tata ruang dan prosedur perizinan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

