Moratorium Perumahan di Jawa Barat: Soal Tata Ruang atau Soal Kewenangan?
--radarindramayu.id
Pendekatan kebijakan yang bersifat seragam juga berpotensi mengabaikan prinsip otonomi daerah. Setiap kabupaten/kota di Jawa Barat memiliki karakter wilayah, daya dukung lingkungan, dan kesiapan tata ruang yang berbeda.
Oleh karena itu, pengendalian perumahan semestinya dilakukan secara selektif dan proporsional, bukan melalui pembatasan umum yang berlaku untuk seluruh wilayah tanpa pengecualian.
BACA JUGA:Lewat Program CERDIK, Dosen Polindra Pandu Siswa SMP Nurul Halim Belajar Cegah Gagal Ginjal Kronis
Lebih jauh, perumahan yang dibangun secara legal dan sesuai tata ruang sejatinya merupakan aset fiskal daerah.
Selain menyediakan hunian layak, perumahan menjadi sumber PAD berkelanjutan dan penggerak ekonomi lokal.
Menghambat sektor ini tanpa pembedaan antara yang patuh dan melanggar justru berpotensi memperlambat pembangunan daerah.
Pengendalian pembangunan perumahan tetap diperlukan, namun harus ditempuh melalui kebijakan yang selaras dengan kewenangan pemerintahan, adil secara fiskal, dan memberikan kepastian hukum.
BACA JUGA:Kompak! Shandy Aulia dan Mantan Suami Jalankan Co-Parenting Demi Anak
Sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci agar tujuan penataan ruang tercapai tanpa mengorbankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

