SLIK OJK Bikin KUR Ditolak? Ini Cara Hapus Blacklist BI Checking Secara Sah!
SLIK OJK Bikin KUR Ditolak? Ini Cara Hapus Blacklist BI Checking Secara Sah!-cdn01.metrotvnews.com-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Masalah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditolak gara-gara catatan buruk di SLIK OJK alias BI Checking baru bukan lagi cerita langka.
Banyak pelaku UMKM dan calon debitur mendadak terkejut ketika nama mereka masuk daftar hitam akibat riwayat cicilan macet, tunggakan kartu kredit, atau pinjaman daring yang tak kunjung dilunasi.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK mencatat setiap transaksi kredit, sehingga skor buruk sedikit saja bisa menjadi penghalang besar saat mengajukan KUR ke bank.
Alhasil, impian menambah modal usaha sering kandas di meja verifikasi karena bank wajib menilai risiko berdasarkan catatan kredit.
BACA JUGA:Cuma Pake Prompt Ini, Bisa Ubah Foto Kamu Jadi Patung Miniatur Yang Keren Dari Gemini AI!
Kabar baiknya, data “hitam” itu bisa dihapus dan diperbaiki bila pemohon memahami prosedur resmi yang sudah diatur OJK.
SLIK OJK sejatinya adalah pembaruan dari sistem lama yang dulu dikenal sebagai BI Checking.
Semua riwayat pinjaman, mulai cicilan motor, kartu kredit, hingga pinjaman online, tercatat rapi dalam basis data ini.
Nasabah dengan kolektibilitas level 3, 4, atau 5 otomatis dikategorikan berisiko tinggi karena menunggak dari 90 hari hingga macet total.
Inilah alasan utama pengajuan KUR BRI atau pinjaman lain bisa ditolak berkali-kali meskipun calon debitur merasa sudah membaik secara finansial.
Bahkan, tunggakan kecil yang dianggap sepele pun dapat menurunkan skor secara drastis bila dibiarkan berlarut-larut.
Lalu bagaimana cara menghapus jejak buruk itu? Pertama, lunasi seluruh tunggakan kredit, termasuk bunga dan denda.
Bila kesulitan, ajukan restrukturisasi agar pembayaran disesuaikan kemampuan, asalkan disetujui kreditur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

