SLIK OJK Bikin KUR Ditolak? Ini Cara Hapus Blacklist BI Checking Secara Sah!
SLIK OJK Bikin KUR Ditolak? Ini Cara Hapus Blacklist BI Checking Secara Sah!-cdn01.metrotvnews.com-Radar Indramayu
Kedua, minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari bank atau lembaga keuangan sebagai bukti sah bahwa semua kewajiban sudah diselesaikan.
Ketiga, cek ulang status melalui situs resmi iDebku.ojk.go.id; pembaruan data biasanya memakan waktu hingga 30 hari kerja.
Apabila status belum berubah setelah 30 hari, keempat, ajukan permohonan koreksi ke OJK dengan melampirkan SKL, fotokopi KTP, dan formulir pengaduan.
OJK akan menelusuri laporan, menghubungi pihak kreditur, dan mengoreksi data bila memang sudah lunas.
Proses ini memang tidak instan, tetapi menjadi satu-satunya jalur sah agar nama Anda kembali bersih di mata perbankan.
Sebagai tambahan, selalu pantau laporan kredit minimal setahun sekali agar kesalahan data atau pinjaman fiktif bisa segera dilaporkan dan tidak merugikan di kemudian hari.
Membersihkan catatan SLIK OJK bukan sekadar formalitas, melainkan investasi masa depan.
Dengan skor kredit yang sehat, peluang pengajuan KUR BRI 2025 atau kredit lain termasuk KPR dan pembiayaan kendaraan akan terbuka lebar.
Jangan menunda, karena semakin cepat Anda menuntaskan masalah, semakin besar kesempatan mendapatkan modal usaha yang diperlukan untuk berkembang dan memperluas jaringan bisnis.
Disiplin menjaga catatan kredit juga memberi reputasi positif yang memudahkan Anda mengakses berbagai produk keuangan di masa depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

