DPMD Pelaksanaan Pemilihan Kuwu di Indramayu Bisa Dipastikan Tahun Ini

DPMD Pelaksanaan Pemilihan Kuwu di Indramayu Bisa Dipastikan Tahun Ini

SIMULASI: Perwakilan Kuwu di Kabupaten Indramayu mengikuti simulasi proses pemilihan gunakan sistem digital hybrid saat sosialisasi pemilihan kuwu yang dilakukan DPMD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Beredarnya surat balasan dari Kementrian Dalam Negeri pada 16 September 2025, kepada Gubernur Jawa Barat Nomor 100.2.2.6/5093/SJ yang sifatnya segera, perihal tanggapan atas permohonan penjelasan pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat. Menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten bisa dilakukan pada 10 Desember 2025.

Kepastian tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, yang menyebutkan bahwa tahapan persiapan sudah hampir rampung, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu diikuti sebanyak 139 desa.

“Kami sudah siap semua dari sisi anggaran, regulasi, dan sekarang kita sudah surati minta Camat agar BPD segera membentuk panitia Pilwu ditingkat desa-desa, maksimal tanggal 25 sudah terbentuk panitianya,” kata Kadmidi. Rabu (17/9/2025).

Menurut Kadmidi, surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanggal 16 September 2025, sudah cukup kuat untuk acuan pemantapan regulasi Peraturan Bupati (Perbup)  tentang Pemilihan Kuwu di Indramayu yang saat ini tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika hasil tersebut keluar, Perbup dapat segera ditetapkan.

BACA JUGA:Prediksi Persib vs Lion City Sailors di ACL Two 2025, Maung Bandung Siap Amankan Tiga Poin Perdana

“Perbup satu langkah lagi sudah bisa dinomorin. Tinggal kita mendapatkan surat hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jabar saja, paling lambat besok suratnya sudah, dan hari itu juga bisa langsung diberikan nomor Perbup-nya,” ujarnya.

Kadmidi menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hambatan untuk pelaksanaan Pilwu. PP tersebut hanya dibutuhkan untuk mengatur satu pasal terkait dengan calon tunggal.

"Kuat dan sudah cukup, karena PP itu dibutuhkan hanya untuk mengatur satu pasal terkait calon tunggal saja jadi tidak jadi hambatan Pilwu bisa dilaksanakan sesuai jadwal," tegasnya.

Selain itu, terkait pelaksaan Pilwu yang menggunakan sistem semi digital atau digital hybrid, Kadmidi mengungkapkan karena pelaksaan itu didorong oleh DPMD Provinsi, maka pihaknya akan melihat terkait perkembangan dan kesiapan dukungan teknis dari DPMD Provinsi Jabar, namun pada prinsipnya apabila secara regulasi dibolehkan dan kesiapan dari Pemrov Jabar untuk mensupport maka sistem digital hybrid itu bisa dilaksanakan.

BACA JUGA:Mardono Resmi Jabat Camat Jatibarang, Posisi Sekmat Dijabat Supendi

“Digital hybrid inikan didorong oleh DPMD Provinsi. Maka kami melihat perkembangan kesiapan dari pemerintah provinsi, baik dari segi regulasi dan dukungan teknis lainnya, tentunya kami akan coba untuk diimplementasikan sesuai perkembangan kemampuan dan juga arahan dari pimpinan,” tandasnya.

Terpisah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak mengatakan setelah Kemendagri mengeluarkan surat tanggapan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, surat tersebut bisa menjadi dasar hukum yang cukup bagi pemerintah daerah untuk tetap menggelar Pilkades.

“Bukan PP yang keluar, tapi surat tanggapan Kemendagri. Tanpa PP itu juga enggak masalah, Pilkades tetap bisa dilaksanakan, tapi di surat itu ada poin dimana hanya desa dengan calon tunggal yang ditunda, menunggu PP yang mengatur teknis calon tunggul” ujarnya.

Rojak menekankan ada pengecualian khusus untuk desa yang hanya memiliki satu calon kuwu. Pada situasi tersebut, Pilkades atau Pilwu tidak dapat digelar hingga PP yang mengatur teknis calon tunggal resmi diterbitkan. Karena pemilihannya tidak bisa dilakukan dengan bumbung kosong.

BACA JUGA:Perayaan Satu Dekade MAXi, Keseruan CustoMAXi Yamaha Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Semarang!

“Jadi hanya desa yang punya calon tunggal saja yang ditunda, bukan satu kabupaten, maka selain itu desa-desa di Kabupaten Indramayu bisa melaksanakan Pilwu sesuai jadwal,” ujarnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: