Pensiunan PNS Wajib Tahu! Dana Pensiun Mulai Juli 2025 Harus Diambil ke Kantor Pos, Ini Syarat & Prosedurnya!

Pensiunan PNS Wajib Tahu! Dana Pensiun Mulai Juli 2025 Harus Diambil ke Kantor Pos, Ini Syarat & Prosedurnya!

Skema Baru Proses Pencairan Gaji PNS Per Juli 2025 Beralih Langsung ke Kantor Pos-Fakultas hukum umsu-Radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Kabar penting bagi pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil)!

Mulai 1 Juli 2025, sistem pencairan gaji pensiun akan mengalami perubahan. PT Taspen sebagai badan pengelola dana pensiun PNS di Indonsia, resmi memperkenalkan kebijakan baru mengenai sistem pembayaran gaji pensiunan.

Taspen mengalihkan sebagian pensiunan mengambil dana pensiun di Kantor Pos

Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan memastikan dana pensiunan benar-benar sampai ke tangan penerima untuk mencegah kasus penipuan yang belakangan ini marak terjadi.

BACA JUGA:Butuh Modal Ratusan Juta, Ini Rincian Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 100 Juta! Berikut Cicilan Perbulannya

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2025! Cek Yuk, Berapa Cicilan untuk Pinjaman Rp100 Juta

Dengan pengambilan gaji pensiunan secara langsung, identitas penerima bisa diverifikasi lebih ketat sehingga bisa diterima kepada orang yang berhak.

Namun kebijakan ini khusus bagi para pensiunan yang selama ini menerima gaji melalui Bank BTPN dan Bank BWS.

Para pensiunan tidak akan menerima transferan otomatis ke rekening, tetapi harus mengambilnya langsung ke Kantor Pos per 1 Juli 2025. 

Meski metode pencairan berubah, namun besaran gaji tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mana nominal gaji pensiun ditentukan berdasarkan golongan terkahi saat pensiun.

BACA JUGA:Mengejutkan! Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Dikabarkan Naik, PT Taspen Cairkan Hampir Rp5 Juta untuk Golongan IV

BACA JUGA:WOW! Pemain Keturunan Cirebon, Azadin Ayoub Dipanggil Coach Nova Gabung TC Jelang Piala Dunia U-17 2025

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait