Presiden Prabowo Resmikan Aturan Baru: Jamin Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo menetapkan aturan baru, korban PHK dijamin dapat 60% gaji selama 6 bulan - canva - radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Regulasi ini merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur hal serupa dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2025.
Dengan adanya aturan ini, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mendapatkan manfaat JKP dalam bentuk uang tunai selama maksimal enam bulan.
Dalam Pasal 11 aturan terbaru ini, terdapat perubahan terkait iuran JKP. Sebelumnya, iuran dipungut sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja, kini dikurangi menjadi 0,36 persen.
BACA JUGA:Daftar Universitas Negeri dengan Mahasiswa Terbanyak: Universitas Terbuka Paling Dominasi!
Meskipun demikian, besaran manfaat yang diterima pekerja tetap sama. Pemerintah memastikan bahwa bantuan uang tunai tetap diberikan dengan skema 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama.
Kemudian berlanjut sebesar 25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya. Dengan demikian, secara keseluruhan, penerima manfaat akan mendapatkan 60 persen dari total gaji selama setengah tahun setelah kehilangan pekerjaan.
Selain itu, PP ini juga menambahkan ketentuan baru yang diatur dalam Pasal 39 A Ayat 1. Dalam aturan ini, Prabowo memastikan bahwa manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja mengalami kebangkrutan atau ditutup sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Gaji Dosen di Indonesia Masih Rendah: Tertinggal Jauh Dibanding Negara-negara Asia Lainnya!
Hal ini memberikan jaminan lebih bagi pekerja yang terkena dampak PHK akibat perusahaan bangkrut, sehingga mereka tetap bisa memperoleh manfaat JKP tanpa terkendala oleh kondisi keuangan perusahaan yang telah tutup.
"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi kutipan dari PP Nomor 6 Tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Program JKP tidak hanya meringankan beban ekonomi pekerja, tetapi juga memberi waktu bagi mereka untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang terlalu berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: