KPU Kabupaten Indramayu Himbau Seluruh Paslon Laporkan Dana Kampanye Sesuai Jadwal
IMBAUAN: Kadiv Teknis Penyelengara KPU Kabupaten Indramayu Zaenal Masduki mengimbau Paslon laporkan dana kampanye sesuai jadwal.-istimewa-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menghimbau agar seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu melaporkan dana kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni 24 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki pada Radar Indramayu, Rabu (8/10). Dikatakannya untuk laporan awal dana kampanye (LADK) seluruh paslon sudah dilaporkan di tanggal 24 September 2024.
"LADK hanya saldo saat pembukaan rekening, untuk paslon Bambang Hermanto- Kasan Basari Rp 0,-. Lucky Hakim– Syefudin Rp 1 juta, dan Nina Agustina- Tobroni Rp 100 ribu," ucapnya.
Saat ini, sambung Zaenal memasuki tahapan pembukuan untuk Laporan Penerimaan Sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga tanggal 23 Oktober 2024, yang kemudian dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) KPU pada 24 Oktober 2024, terkait pelaporan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye.
BACA JUGA:Padahal Baru Dua Kali Main Bersama, Kedekatan Jay Idzes Sambut Hangat Maarten Paes Saat Tiba di Bahrain
"Untuk laporan seluruh penggunaan dana kampanye namto dilaporkan di November sampai penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)," ungkapnya.
KPU Kabupaten Indramayu menghimbau agar seluruh calon melakukan pelaporan dana kampanye sesuai dengan jadwal yg diatur dalam PKPU 14 Tahun 2024, dan mematuhi seluruh aturan tentang dana kampanye terutama larangan-larangan karena bisa berdampak terhadap pemberian sanksi bagi paslon, kata Zaenal Masduki. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: