Sosialisasi Operasi Zebra 2022, Polisi Sasar Warga Desa

Sosialisasi Operasi Zebra 2022, Polisi Sasar Warga Desa

SASAR WARGA PEDESAAN: Kapolsek Losarang Kompol H Mashudi menyampaikan sosialisasi Operasi Zebra kepada masyarakat pedesaan di sela pengamanan arak-arakan pesta hajatan warga di Desa Puntang, Minggu (2/10).-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

Radarindramayu.id, LOSARANG-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari atau dua pekan. Terhitung mulai hari ini, Senin (3/10) hingga Minggu (16/10).

Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Indramayu. Diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Menjelang pelaksanaan razia, jajaran Polres Indramayu gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti dilakukan Polsek Losarang, Minggu (2/10). Bersamaan dengan kegiatan pengamanan arak-arakan pesta hajatan warga di Desa Puntang, polisi memberikan imbauan kamtibmas dibarengi dengan sosialisasi Operasi Zebra 2022.

BACA JUGA:Bupati Nina Buka Kejurda Grasstrack IMI Jabar Putaran 2 Menuju Podium Bermartabat

“Sosialisasi Operasi Zebra 2022 ini kami menyasar masyarakat pedesaan. Dibarengi dengan imbauan kamtibmas dan tertib berlalu lintas,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Losarang, Kompl H Mashudi SH MH.

Dalam kesempatan itu pula, Kompol Mashudi berpesan kepada masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara. Baik pada diri sendiri, orang lain maupun keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Sehingga diharapkan dengan adanya Operasi Zebra 2022 ini dapat menekan pelanggaran lalu lintas yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Perlu diketahui, ada beberapa tindakan yang diterapkan pada para pelanggar lalu lintas. Diantaranya, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI. Kemudian, pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas dan dilarang keras melawa arus.

BACA JUGA:Jadwal Pelayanan SIM Keliling Sepekan. Hari Ini Ada di Pasar Patrol

Dilarang menggunakan handphone saat berkendara dan dilarang berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.

Berikutnya, dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan. Ditambah lagi, anak-anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Selain itu, pengendara roda empat atau lebih wajib memakai safety belt atau sabuk pengaman. Jika ada sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Sebelumnya, Korlantas Polri mengumumkan bahwa Operasi Zebra 2022 mengusung tema “Tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi”.
Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pada tahun ini dilakukan tanpa tilang manual. Artinya seluruh penindakkan tilang akan mengandalkan tilang elektronik.

BACA JUGA:Tokoh Muda Satu Panggung, Bupati Nina Ikut Rayakan Ulang Tahun Bung Daniel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: