PT KAI Sosialisasi di Perlintasan Tahun Ini, 47 Kecelakaan dan 45 Nyawa Melayang
INDRAMAYU-Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Melihat fakta tersebut, PT KAI Daerah Operasi (Daop) III Cirebon bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi di 6 Perlintasan Sebidang di wilayah Daop III Cirebon. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 hari mulai 17-18 September 2019 di 6 titik perlintasan sebidang yang berada di daerah Tegal, Kota dan Kabupaten Cirebon serta Indramayu. Dalam kegiatan tersebut, Daop III Cirebon menggandeng pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja kota/kabupaten terkait, serta Komunitas Pecinta Kereta Api. Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan kereta api (KA), di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan penegakkan hukum. “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” kata Manager Humas PT KAI Daop III Crebon, Luqman Arif, saat sosialisasi di Haurgeulis, Rabu (18/9). Dikatakan Luqman, sosialisasi perlintasan sebidang ini merupakan tindak lanjut dari FGD (Focus Group Discussion) bertanjuk ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’ yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September 2019 lalu. FGD dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, pengamat, akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya. Kegiatan FGD tersebut, lanjutnya, melahirkan piagam Komitmen Bersama ditandatangani oleh DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, KNKT, PoIri, KAI, dan Jasa Raharja. Piagam tersebut menyatakan bahwa para pihak-pihak terkait berkomitmen untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau terkait perlintasan sebidang, melakukan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya, dan melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya. Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. “Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” ungkapnya. Dijelaskannya, Daop III Cirebon mencatat terdapat 71 perlintasan sebidang dijaga, 92 perlintasan sebidang tidak dijaga dan 11 perlintasan liar di sepanjang jalur KA dari Brebes-Tanjungrasa dan Cirebon Prujakan-Songgom. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 25. Selama tahun 2019, ungkapnya, di wilayah Daop III Cirebon telah terjadi 47 kali kecelakaan yang mengakibatkan 45 nyawa melayang. Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi. Selain itu, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, danmemberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI. Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak 63 perlintasan tidak resmi telah Daop III Cirebon tutup dari tahun 2018 hingga bulan Agustus 2019. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: