Geledah Rumah Bupati Indramayu, Pejabat PUPR, dan Pengusaha

Geledah Rumah Bupati Indramayu, Pejabat PUPR, dan Pengusaha

KPK masih terus menggali data terkait suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu. Kemarin, tim KPK turun ke Indramayu dan Cirebon melakukan penggeledahan di rumah para tersangka yang kini ditahan. Antara lain di rumah Bupati Indramayu Supendi, rumah Kepala Dinas PUPR Omarsyah, serta kediaman pengusaha atau kontraktor Carsa. Data yang dihimpun Radar Indramayu, penggeledahan pertama dilakukan di rumah Kadis PUPR Indramayu Omarsyah di wilayah Tuparev, Cirebon. Tim KPK disebut melakukan penggeledahan pada pagi hari. Siangnya, tim melakukan penggeledahan di rumah Bupati Indramayu Supendi yang berada di Jl Cimanuk Barat RT 23 RW 06 Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Indramayu. Rumah tersebut berjarak sekitar 500 meter dari Pendopo Kabupaten Indramayu, atau tepatnya berada sekitar 200 meter di sebelah selatan RSUD Indramayu. Sehari-hari rumah itu memang terlihat sepi, karena tertutup tembok setinggi tiga meter. Pintu gerbang juga selalu tertutup rapat dan baru dibuka ketika ada tamu. Sekitar pukul 14.00 tiga buah kendaraan roda empat yang terdiri dari dua kendaraan warna hitam dan satu lagi warna putih, masuk halaman rumah bupati dengan penjagaan anggota kepolisian bersenjata. Begitu kendaraan yang mengangkut tim KPK masuk, pintu gerbang langsung ditutup rapat. Sehingga wartawan kesulitan untuk mengambil gambar. Satu per satu anggota tim turun secara bergantian, lalu menuju beranda rumah. Beberapa orang kemudian masuk ke dalam rumah, untuk memeriksa sejumlah barang maupun berkas. Sekitar dua jam lebih tim KPK berada di dalam rumah bupati. Sekitar pukul 16.30 mereka keluar dengan membawa sejumlah koper, yang diduga berisi sejumlah berkas. Sayang tidak ada satupun yang bisa dimintai komentarnya. Data lain yang diterima Radar Indramayu, ada juga tim KPK yang melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha bernama Carsa di Desa Bodas, Kecamatan Tukdana, sekitar pukul 14.30 . Tim ini menggunakan sekitar 5 mobil. “Jenis mobilnya kayak Innova gitu warna hitam. Semua plat B. Tapi gak tahu apa yang dibawa. Tak ada setengah jam, mobil-mobil itu lalu pergi sekitar jam 14.45 kata RAT (43), salah satu warga yang ditemui Radar Indramayu kemarin (17/10). Seperti diberitakan, KPK menetapkan 4 tersangka kasus suap pengaturan proyek di Indramayu. Mereka adalah Bupati Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyono, serta pengusaha bernama Carsa. Mereka pun resmi ditahan untuk 20 hari pertama ke depan. Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK, Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara Carsa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dalam rilis KPK, mereka ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019. “KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa malam (15/10). Basaria menyatakan, pemberian uang yang dilakukan Carsa kepada Supendi dan pejabat di Dinas PUPR diduga merupakan komitmen fee sebesar 5-7 persen dari nilai proyek pembangunan 7 jalan di Kabupaten Indramayu senilai Rp15 miliar. Dengan perincian, Supendi menerima total Rp200 juta, Omarsyah Rp350 juta dan sepeda, serta Wempy Rp560 juta. “Uang yang diterima OMR (Omarsyah) dan WT (Wempy Triyono) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri,” kata Basaria. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di Indramayu dan Cirebon pada Senin malam (14/10) hingga Selasa dini hari (15/10). Dalam kegiatan itu tim mengamankan delapan orang dan menyita uang senilai Rp685 juta serta sebuah sepeda. (oet/oni/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: