Proses CDP Inbar Terancam Molor

Proses CDP Inbar Terancam Molor

INDRAMAYU-Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) mendorong Pemkab Indramayu untuk segera melaksanakan kajian kapasitas daerah (Kapasda). Hasil kajian sangat diperlukan untuk melengkapi kekurangan persyaratan pemekaran Bumi Wiralodra serta usulan pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Indramayu Barat (Inbar). “Sebisa mungkin secepatnya, sebelum triwulan pertama tahun 2020 harus sudah selesai,” kata Ketua PPKIB Sukamto SH kepada Radar, Rabu (4/12). Percepatan ini, kata Sukamto, dimaksudkan agar pemekaran Kabupaten Indramayu bisa diproses Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 mendatang serta dapat dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat Tahun 2018-2023. “Kesempatan dan peluang ini tidak akan datang dua kali. Jika sampai tidak diakomodir pada usulan tahap pertama, maka rencana pemekaran Kabupaten Indramayu bisa molor, mungkin disalip oleh CDP lain,” ujarnya. Karena itu, pihaknya berharap, Pemkab Indramayu terus menjaga komitmen untuk mendukung, mengawal serta men-support tahapan pemekaran yang saat ini sudah dilimpahkan ke Pemprov Jabar. “Saya yakin kajian Kapasda ini bisa terealisasi karena memang Pemkab Indramayu sudah menganggarkannya ditahun 2020,” ucapnya optimis. Wakil Ketua PPKIB, Drs Edy Kanedi MPd mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan bersama Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jawa Barat serta dihadiri jajaran Forkoda PP DOB Jabar, tim pakar dari Desk Calon Persiapan Daerah Baru serta perwakilan dinas/instansi di lingkungan Pemprov Jabar. Persyaratan adminstrasi pemekaran Kabupaten Indramayu dinilai memenuhi namun masih perlu dilengkapi. “Salahsatunya ya itu, hasil kajian Kapasda. Sebenarnya sudah ada, tapi dinilai belum lengkap,” ucapnya. Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jawa Barat sendiri memberikan deadline sampai bulan Februari 2020, hasil kajian Kapasda sudah selesai. Sehingga pada bulan Maretnya, pemekaran Kabupaten Indramayu serta usulan pembentukan CDP Kabupaten Inbar diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat. Kapasda sendiri meliputi unsur hidrografi atau ketersediaan sumber air di daratan di wilayah CDP, kerawanan bencana, kualitas SDM, keamanan, kondisi sosial politik dan budaya, potensi daerah unggulan dan lain-lain. “Jadi persyaratan berikutnya tinggal melengkapi kajian mengenai kapasda, yang rencananya baru akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 oleh Pemkab Indramayu. Kalau Kapasda ini selesai maka usulan CDP Kabupaten Inbar akan dibahas oleh Pemprov dan DPRD Jawa Barat untuk mendapat persetujuan bersama. Nah, diharapkan Kapasda ini dapat seegra diselesaikan pada trwulan pertama tahun 2020 nanti agar selaras dengan program kerja Gubernur,” tambah R Rio Resmana ST, korlap PPKIB wilayah Haurgeulis. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: