Perkawinan Anak Masih Tinggi

Perkawinan Anak Masih Tinggi

INDRAMAYU-Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu berharap kepada DPRD Indramayu untuk mendukung penolakan perkawinan anak. Pasalnya, sampai saat ini angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu masih cukup tinggi. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris KPI Cabang Indramayu, Yuyun Khoerunisa, saat mendatangi DPRD Indramayu beserta sejumlah anggota KPI, Selasa (3/12). “Memang angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu mulai ada penurunan dari tahun ke tahun. Tapi kalau dilihat se-Jawa Barat, di Indramayu masih yang paling tinggi,” ungkap Enis, sapaan Yuyun Khoerunisa. Enis mengungkapkan, ia datang ke DPRD Indramayu selain untuk bersilaturahmi dengan anggota DPRD yang baru, juga ingin menyampaikan aspirasi terkait adanya Perda Kabupaten Layak Anak. Dikatakannya, perda tersebut harus memasukan klausal terkait pencegahan perkawinan anak. “Saya berharap DPRD juga mendukung penolakan perkawinan anak melalui regulasi yang mereka buat,” ujarnya. Enis mengatakan, perkawinan anak itu harus dicegah karena banyak sisi negatifnya. Perkawinan anak telah menghilangkan hak-hak anak seperti hak pendidian, hak bermain, dan yang lainnya. Perkawinan anak juga bisa menyebabkan tingkat perceraian meningkat, karena secara fisik dan mental mereka belum siap. “Kita bersyukur Undang-Undang Perkawinan telah merevisi usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Meski demikian dibawah tetap harus diawasi dalam pelaksanaannya. Kami mendukung DPRD yang telah mambuat undang-undang untuk melindungi anak-anak,” ujarnya. Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu, Dalam SH KN mengatakan, Perda Kabupaten Ramah Anak yang baru saja disetujui DPRD memang bertujuan untuk melindungi anak-anak. Tekait masalah perkawinan anak, tuturnya, sudah masuk di dalam perda tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada KPI yang selama ini telah banyak berjuang untuk kepentingan perempuan dan memperjuangkan hak-hak anak. “Jadi Perda Kabupaten Layak Anak ini bertujuan untuk melindungi anak-anak. Ini merupakan amanat undang-undang,” kata dalam, didampingi anggota Komisi A, Tuti Alawiyah SH. (oet) rkawinan anak. Pasalnya, sampai saat ini angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu masih cukup tinggi. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris KPI Cabang Indramayu, Yuyun Khoerunisa, saat mendatangi DPRD Indramayu beserta sejumlah anggota KPI, Selasa (3/12). “Memang angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu mulai ada penurunan dari tahun ke tahun. Tapi kalau dilihat se-Jawa Barat, di Indramayu masih yang paling tinggi,” ungkap Enis, sapaan Yuyun Khoerunisa. Enis mengungkapkan, ia datang ke DPRD Indramayu selain untuk bersilaturahmi dengan anggota DPRD yang baru, juga ingin menyampaikan aspirasi terkait adanya Perda Kabupaten Layak Anak. Dikatakannya, perda tersebut harus memasukan klausal terkait pencegahan perkawinan anak. “Saya berharap DPRD juga mendukung penolakan perkawinan anak melalui regulasi yang mereka buat,” ujarnya. Enis mengatakan, perkawinan anak itu harus dicegah karena banyak sisi negatifnya. Perkawinan anak telah menghilangkan hak-hak anak seperti hak pendidian, hak bermain, dan yang lainnya. Perkawinan anak juga bisa menyebabkan tingkat perceraian meningkat, karena secara fisik dan mental mereka belum siap. “Kita bersyukur Undang-Undang Perkawinan telah merevisi usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Meski demikian dibawah tetap harus diawasi dalam pelaksanaannya. Kami mendukung DPRD yang telah mambuat undang-undang untuk melindungi anak-anak,” ujarnya. Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu, Dalam SH KN mengatakan, Perda Kabupaten Ramah Anak yang baru saja disetujui DPRD memang bertujuan untuk melindungi anak-anak. Tekait masalah perkawinan anak, tuturnya, sudah masuk di dalam perda tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada KPI yang selama ini telah banyak berjuang untuk kepentingan perempuan dan memperjuangkan hak-hak anak. “Jadi Perda Kabupaten Layak Anak ini bertujuan untuk melindungi anak-anak. Ini merupakan amanat undang-undang,” kata dalam, didampingi anggota Komisi A, Tuti Alawiyah SH. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: