Palsukan STNK Motor sebelum Dijual, Pelaku Dikenai Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Palsukan STNK Motor sebelum Dijual, Pelaku Dikenai Hukuman Tujuh Tahun Penjara

INDRAMAYU-Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diringkus jajaran Polres Indramayu, ternyata juga memalsukan STNK sebelum motor-motor tersebut dijual.  Bahkan, mereka hanya butuh waktu sekitar 3 menit saja untuk mengubah STNK asli menjadi STNK palsu dan siap untuk dijual. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (30/12). Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto SIK MSi, pada saat itu meminta tersangka mempraktikan bagaimana memalsukan STNK tersebut. \"Coba praktikan cara mengubah STNK palsu,\" pinta kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo. Tersangka pun mulai menghapus cetakan pada STNK asli untuk diubah sesuai keinginan dengan menggunakan silet. Saat itu tersangka mengubah tahun STNK yang semula habis tahun 2019 diubah menjadi tahun 2020. Setelah cetakan pada STNK pudar tersangka lalu menuliskan tahun yang dipalsukan dengan menggunakan pensil. Kemudian tersangka mengoleskan lem pada cetakan STNK yang sudah dipalsukan agar tampak seperti asli. “Dia salah satu residivis yang pernah ketangkap dulu, dan mengaku belajar dari gurunya atau orang yang mengajarinya,\" kata Suhermanto. Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi meringkus sebanyak 6 tersangka. Mereka adalah DRN (37), MDN (40), HLM (20), TMN (19), KFN (30), KYT (24). Para pelaku merupakan sindikat curanmor dengan modus operandi menggunakan kunci palsu atau leter T, kemudian motor hasil kejahatan terlebih dahulu diubah nomor rangka dan nomor mesin serta disiapkan STNK palsu kemudian dijual. Kapolres menjelaskan, para pelaku curanmor diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah, ancamannya pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: