SBMI Indramayu Terima 75 Aduan, Kasus TKI Bermasalah Meningkat Sepanjang Tahun 2019

SBMI Indramayu Terima 75 Aduan, Kasus TKI Bermasalah Meningkat Sepanjang Tahun 2019

INDRAMAYU-Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu selama bulan Januari-Desember 2019 menerima aduan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kini disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 75 perkara. Jumlah ini mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya 54 kasus. “Pada 2018 kami mencatat ada 54 aduan, sedangkan di tahun 2019 ini SBMI Indramayu menerima 75 permasalahan, artinya ada selisih 21 kasus lebih banyak atau setara 38,8 persen kenaikan kasus dibandingkan dengan tahun lalu,” kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, Jumat (3/1). Diungkapkan Juwarih, dari jumlah 75 kasus yang diadukan ke SBMI Cabang Indramayu selama 2019, pekerja migran perempuan masih yang terbanyak mengalami permasalahan jika dibandingkan dengan pekerja laki-laki. \"\" “Sebanyak 52 orang (69%), PMI perempuan mengalami permasalahan mulai dari pra penempatan, penempatan sampai pasca penempatan. Sedangkan pekerja migran laki-laki ada 23 orang (31%),” ungkap Juwarih. Dijelaskannya, berdasarkan negara penempatan yang paling banyak permasalahan yaitu Taiwan sebanyak 36 kasus , Malaysia 7 kasus, Irak ada 7 kasus, Hongkong 6 kasus, Arab Saudi 5 kasus, Singapura sebanyak 3 kasus, Yordania  sebanyak 3 kasus, Korea Selatan 2 kasus, Qatar 2 kasus, sisanya Jepang, Uni Emirat Arab, Oman, dan Mesir. Di tahun 2019, kata Juwarih, Taiwan adalah salah satu negara penempatan PMI yang menjadi tujuan utama pekerja migran asal Indramayu, sehingga dipastikan permasalahannya jelas lebih tinggi. “Dari 36 permasalahan PMI Taiwan diantaranya, penipuan terhadap calon PMI dengan modus job kerja formal ke Taiwan, overcharging atau biaya penempatan yang berlebihan, interminite (PHK sepihak) dan sakit,” jelasnya. Juwarih menjelaskan, pengaduan yang diterima oleh lembaganya baik dari PMI-nya langsung maupun keluarganya sangat beragam jenis permasalahan. Mulai dari hilang kontak, tertahan tidak bisa pulang atau overstayer, penempatan secara unprosedural atau ilegal, penipuan, dituntut untuk membayar ganti rugi oleh pihak perekrut (denda), sakit, di-interminite/PHK sepihak, overcharging/biaya penempatan yang berlebihan, meninggal dunia, dan beberapa kasus lainnya. Dari jumlah 75 kasus yang diadukan ke SBMI Cabang Indramayu selama 2019, lanjut Juwarih, terbanyak yaitu terkait aduan permasalahan PMI korban penipuan dengan modus penawaran job kerja ke luar negeri sebanyak 23 perkara. “Peringkat kedua sebanyak 13 kasus overcharging  atau biaya penempatan, di posisi ketiga yaitu penempatan unprosedural atau ilegal sejumlah 12 aduan,” papar Juwarih. Sedangkan untuk aduan yang selesai ditangani selama 2019 ada 27 aduan,  yang masih dalam proses sebanyak 47 aduan,  dan 1 aduan batal. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: