Pinjaman Online AdaKami Apakah Aman? Cek Fakta Lengkapnya Berikut Ini!

Pinjaman Online AdaKami Apakah Aman? Cek Fakta Lengkapnya Berikut Ini!

Pinjaman Online AdaKami Termasuk Aplikasi Pinjol Legal yang Terdaftar dan Diawasi Oleh OJK Sehingga Aman Bagi Peminjam-Info Ekonomi-Radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Pinjaman online (pinjol) kini semakin marak beredar di masyarakat sebagai solusi keuangan darurat karena prosesnya yang mudah.

Namun sebelum mengajukan pinjaman, kamu perlu mencari tahu dulu apakah pinjol tersebut aman dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Sebab kini banyak sekali pinjol ilegal yang memberikan pinjaman instan, namun beresiko dengan bunga yang mencekik dan teror dari debt collector.

Salah satu aplikasi pinjol yang populer yaitu AdaKami. Sehingga banyak yang bertanya-tanya apakah AdaKami legal atau ilegal?

BACA JUGA:Modal Scroll Handphone Sambil Rebahan Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Senilai Rp276.000? Cek Cara Klaimnya Disini!

AdaKami termasuk pinjaman online legal yan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan masuk dalam daftar tersebut artinya aplikasi pinjol ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK sehingga aman bagi calon debitur karena terlindungi oleh aturan yang berlaku. 

Adanya izin dari OJK ini juga menjadi jaminan bahwa aplikasi AdaKami beroperasi di bawah pengawasan ketat.

Sehingga debitur terlindungi dari berbagai praktik merugikan seperti bunga yang tinggi,  penagihan kasar, hingga penyalahan data pribadi. 

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Hanya Perlu Hasil Imbang Saat Jumpa Malaysia, Begini Hitung-hitungannya!

Pentingnya Memilih Pinjaman Online Legal

Dengan menggunakan aplikasi pinjol legal berizin OJK, seperti AdaKami sangat penting untuk menghindar risiko meeugikan dari pinjol ilegal. 

Berikut beberapa risiko menggunakan pinjol ilegal yaitu: 

1. Bunga dan denda yang sangat mencekik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: