Penanganan sampah sebagai aktualisasi 'Kebersihan Sebagian dari Iman' dalam perspektif Islam, negara

Penanganan sampah sebagai aktualisasi 'Kebersihan Sebagian dari Iman' dalam perspektif Islam, negara

Supendi Samian Ketua STIDKI NU Indramayu -ist-radarindramayu

Permendagri No. 33 Tahun 2019 mengatur pedoman penyusunan APBD termasuk kewajiban menganggarkan urusan wajib pelayanan dasar seperti lingkungan hidup.

BACA JUGA:Cicilan Mulai 700 Ribu Perbulan! Simak Skema Angsuran Lengkap Pinjaman KUR BRI Plafon 40 Juta

TINDAKAN NYATA DAN ANGGARAN PEMERINTAH DI BERBAGAI TINGKAT

1. Pemerintah Pusat

Program Indonesia Bersih (Kemenko PMK, KLHK, Kemendagri)

Kampanye nasional pengelolaan sampah dari rumah tangga.

Edukasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

BACA JUGA:Cair Rp75.000 Berkali-Kali! Ini Dia Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025, Langsung Cair Jadi Saldo DANA Gratis

Anggaran: Tercatat dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup, ratusan miliar per tahun (sumber: Kementerian Keuangan).

Bantuan Infrastruktur TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) untuk kota-kota besar.

2.Pemerintah Provinsi

Dukungan program “Zero Waste” dan Bank Sampah Provinsi

BACA JUGA:Angsuran Terbaru Pinjaman KUR BRI 40 Juta, Dapatkan Tenor Pinjaman Hingga 5 Tahun dengan Cicilan 108 Ribuan

Contoh nyata: Jawa Barat dengan program “Saber Sampah” (Sapu Bersih Sampah). Kolaborasi Pemprov, LSM, komunitas. Melibatkan APBD Provinsi dan CSR perusahaan

3. Pemerintah Kabupaten/Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: