Penanganan sampah sebagai aktualisasi 'Kebersihan Sebagian dari Iman' dalam perspektif Islam, negara

Supendi Samian Ketua STIDKI NU Indramayu -ist-radarindramayu
Permendagri No. 33 Tahun 2019 mengatur pedoman penyusunan APBD termasuk kewajiban menganggarkan urusan wajib pelayanan dasar seperti lingkungan hidup.
BACA JUGA:Cicilan Mulai 700 Ribu Perbulan! Simak Skema Angsuran Lengkap Pinjaman KUR BRI Plafon 40 Juta
TINDAKAN NYATA DAN ANGGARAN PEMERINTAH DI BERBAGAI TINGKAT
1. Pemerintah Pusat
Program Indonesia Bersih (Kemenko PMK, KLHK, Kemendagri)
Kampanye nasional pengelolaan sampah dari rumah tangga.
Edukasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Anggaran: Tercatat dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup, ratusan miliar per tahun (sumber: Kementerian Keuangan).
Bantuan Infrastruktur TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) untuk kota-kota besar.
2.Pemerintah Provinsi
Dukungan program “Zero Waste” dan Bank Sampah Provinsi
Contoh nyata: Jawa Barat dengan program “Saber Sampah” (Sapu Bersih Sampah). Kolaborasi Pemprov, LSM, komunitas. Melibatkan APBD Provinsi dan CSR perusahaan
3. Pemerintah Kabupaten/Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: