Pemerintah Teken Peraturan Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025, Ada Kenaikan 12 Persen, Segini Bocoran Nominalnya

Pemerintah Teken Peraturan Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025, Ada Kenaikan 12 Persen, Segini Bocoran Nominalnya

Pemerintah Teken Peraturan Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025, Ada Kenaikan 12 Persen, Segini Bocoran Nominalnya-Foto: Istimewa-radarindramayu.id

Itu artinya, bapak/ibu para pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih akan menerima nominal atau besaran gaji sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Berapa Gaji PNS Setelah Pensiun?

Perlu diketahui, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menghabiskan masa tugas berhak menerima dana pensiun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun besaran nominal gaji pensiun yang diterima para pensiunan PNS akan berbeda-beda tergantung dengan golongan dan masa kerja ASN tersebut.

BACA JUGA:Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Ditahan, Terlibat Penyelewengan Dana Kredit hingga Rp2 Miliar

BACA JUGA:Gak Perlu Jaminan Tambahan! Ini Cara Ajukan KUR Mandiri Taspen 2025 Limit hingga Rp50 Juta Khusus Pensiunan

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Terbaru

Berikut ini nominal gaji pensiunan PNS yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat:

Golongan I

Ia : Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

Ib : Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

Ic : Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

Id : Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Golongan II

IIa : Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: