Mau Bangun Rumah Pakai Pinjaman KUR? Bisa, Tapi Jangan Lupa Ada Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Mau Bangun Rumah Pakai Pinjaman KUR? Bisa, Tapi Jangan Lupa Ada Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Mau Bangun Rumah Pakai Pinjaman KUR? Bisa, Tapi Jangan Lupa Ada Syarat Penting yang Harus Dipenuhi -istimewa-

RADARINDRAMAYU.ID - Membangun rumah/tempat hunian menggunakan dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini bisa dan bukan hal mustahil, asalkan rumah tersebut mendukung kegiatan Usaha atau bisnis.

Sebenarnya KUR memang bukan untuk konsumsi pribadi, seperti rumah tinggal atau hunian murni.

Program KUR hadir dari pemerintah melalui berbagai bank demi mendukung pelaku usaha mikro dan kecil dalam hal permodalan atau investasi usaha produktif.

Seorang staf layanan kredit dari Bank BUMN menjelaskan bahwa "KUR bisa digunakan untuk membangun rumah, tapi rumah itu harus digunakan untuk usaha. Misalnya warung kelontong di depan rumah, usaha katering, atau indekos."

BACA JUGA:Begini Cara Pinjam Uang di DANA, Limit Gede Hingga 20 Juta, 8 Menit Bisa Cair Pinjaman 2 Juta Tanpa Bunga

Pernyataan ini menegaskan bahwa selama rumah yang dibangun memiliki fungsi produktif, maka pembiayaannya bisa saja dibiayai dari KUR.

Syarat utama agar pengajuan KUR diterima adalah pemohon harus memiliki usaha aktif minimal selama enam bulan.

Usaha tersebut bisa berskala mikro hingga kecil. Bukti keberadaan usaha dibutuhkan, baik melalui survei lapangan maupun dokumen pendukung lainnya yang bisa meyakinkan pihak bank.

Selain usaha yang sudah berjalan, calon debitur juga tidak diperbolehkan memiliki pinjaman produktif aktif lainnya di bank.

BACA JUGA:Sekjen DPC SPI Indramayu Jadi Korban Pengeroyokan 4 Pemuda

Namun, mereka yang memiliki pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit dengan limit kecil, masih bisa mengajukan KUR.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang belum memiliki usaha aktif dan tetap ingin membangun atau merenovasi rumah, tersedia alternatif lain.

Beberapa pilihan pembiayaan tersebut antara lain KPR, Kredit Renovasi Rumah, serta Kredit Multiguna dengan agunan properti seperti rumah atau tanah.

Tiga jenis kredit tersebut memiliki syarat berbeda dari KUR. Pemohon harus memiliki penghasilan tetap serta kemampuan membayar cicilan sesuai ketentuan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: