Polres Indramayu Bekuk Belasan Pelaku Curat dan Curas

Polres Indramayu Bekuk Belasan Pelaku Curat dan Curas

BEKUK: Jajaran Polres Indramayu menunjukan barang bukti serta para pelaku curat dan curat selama ops Jaran Lodaya 2025-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.IDPolres Indramayu berhasil meringkus sebanyak 15 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas)selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2025 yang digelar sejak April hingga Juni 2025.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Polres dan Polsek jajaran.

“Selama Operasi Jaran Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi dari berbagai wilayah dan menangkap 15 tersangka,” kata AKP Arwin kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Dari 15 tersangka yang ditangkap, sembilan orang terlibat kasus curat, yakni berinisial T (34), K (25), S (40), S (23), IF (23), MS (37), S (26), S (42), MK (31). Dan 6 pelaku curas masing-masing berinisial A (25), PS (17), MHA (17), ATP (20), RS (17), PS (17). Semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Wujudkan Komitmen Sebagai World-Class Sustainable Banking Group, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs

Arwin Bachar, modus Curat dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor lalu membawa kabur kendaraan korban. Sedangkan dalam kasus Curas, pelaku kerap memepet korban di jalan dan merebut sepeda motor dengan ancaman senjata tajam.

Dari tangan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor hasil curian, puluhan STNK dan BPKB, kunci letter T dan L, obeng, senjata tajam, serta pakaian dan alat yang digunakan saat beraksi.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas Arwin.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui indikasi tindak kejahatan.
Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Pensiunan Bank Mantap atau Mandiri Taspen Plafon Rp500 Juta, Cicilan Mulai dari 500 Ribuan

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari kejahatan,” tukasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: