Pinjaman Online Resmi OJK Ini Bisa Cair Rp30 Juta dalam 10 Menit Tanpa Jaminan, Gak Perlu Ribet!

Pinjaman Online Resmi OJK Ini Bisa Cair Rp30 Juta dalam 10 Menit Tanpa Jaminan, Gak Perlu Ribet!

Pinjaman online resmi OJK berikan limit hingga 30 juta-Tangkapan layar/radarindramayu-

RADARINDRAMAYU.ID - Butuh dana darurat dalam waktu cepat? Sekarang gak perlu panik. Ada pinjaman daring alias pindar atau dulu dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Sebab, ada pinjaman online resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa langsung cair sampai Rp30 juta dalam hitungan menit, tanpa perlu agunan dan tanpa ribet!

Kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan, pengobatan, renovasi rumah, atau modal usaha kadang gak bisa ditunda.

Nah, kabar baiknya, Aplikasi Seabank hadir sebagai solusi praktis buat kamu yang butuh dana segar tanpa harus antre panjang atau repot bawa dokumen fisik.

BACA JUGA:2,5 Juta Langung Cair ke E-wallet, Ini Cara Pinjam Saldo Dana Darurat Terbaru Menggunakan Dana CICIL

Seabank adalah bank digital yang beroperasi di bawah SEA Group, induk perusahaan Shopee dan Garena.

Pastinya sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi kamu gak perlu khawatir soal keamanannya.

Salah satu produk unggulan dari Seabank adalah Seabank Pinjam, layanan pinjaman instan yang bisa kamu akses langsung lewat aplikasi.

Prosesnya super cepat, limitnya besar, dan yang paling penting, gak butuh jaminan apa pun. Bahkan, pencairannya bisa masuk ke rekening kamu dalam waktu kurang dari 10 menit, lho!

BACA JUGA:Cuma Main Game 20 Menit, Dibayar Saldo DANA Rp407.187 dari APK Penghasil Uang Terbaru Tanpa Undang Teman

Kenapa Seabank Pinjam Wajib Kamu Coba? Ini Keunggulannya:

- Pengajuan 100% Online: Semua proses mulai dari daftar sampai pencairan dana cukup lewat aplikasi, gak perlu repot ke kantor cabang.

- Limit Pinjaman Hingga Rp30 Juta: Cocok buat kebutuhan besar maupun kecil, karena plafonnya fleksibel.

- Bunga Ringan Mulai 2% per Bulan: Bunganya kompetitif dan gak memberatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: